Kabaropsisi.net | BANYUWANGI – Menyusul ada pengumuman dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan terkait aturan untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) per liternya. Yang mana aturan diberlakukan per 19 Januari 2022 Pukul : 00.01 Waktu setempat.
Pemerintah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 alan detang. Akan gelar Pasar Rakyat menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) per liter kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Camat Singojuruh melalui Kasi PMK Singojuruh Atim Suhariyono Jumat 21/01/2022 di kantornya. Bahwa Kecamatan Singojuruh akan gelar Pasar Rakyat jual minyak goreng kemasan sebanyak 1000 liter.
“Ya benar kami akan gelar kegiatan Pasar Rakyat pada hari Senin jual minyak goreng sebanyak 1000 liter dengan harga 14.000 rupiah per liternya. Untuk tehnisnya Kecamatan edarkan kupon ke Desa yang mana tiap Desa kita minta menghadirkan 45 orang khususnya diutamakan bagi warga yang tidak atau kurang mampu. Dari 11 Desa ada satu yang kita beri jatah 50 warga untuk mencukupi 500 orang sehingga pas 1000 liter terdistribusikan”, tuturnya.
Adapun kegiatan Pasar Rakyat dilaksanakan adalah program Kabupaten melalui Dinas Koperasi UM dan Perdagangan karena menyetabilkan harga. Karena masih kata Atim Suhariyono, baru-baru ini ramai di media televisi melonjaknya harga minyak goreng bervariatif dan dikeluhkan oleh masyarakat. Sehingga mungkin karena alasan itu Pemerintah melakukan penyetabilan harga, terlebih ini dampak Covid – 19 terhadap ekonomi masih terasa betul dan belum pulih sepenuhnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan Pasar Rakyat di Kecamatan Singojuruh pada hari Senin mendatang, akan digelar hanya dalam waktu satu jam yaitu dimulai dari jam 12.00 – 13.00 Wib. Karena memang sudah ditentukan waktunya satu jam harus sudah selesai.
Ketika ditanya bagaimana kalau ternyata di toko-toko sembako yang ada di wilayah Kecamatan Singojuruh masih ada yang menjual minyak goreng kemasan melebihi harga yang sudah diatur oleh Pemerintah. Atim Suhariyono menjawab, kalau bisa masyarakat juga proaktif untuk menegur kepada pemilik toko untuk tidak menjual dengan harga di atas Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah).
“Kalau ada toko-toko yang jual minyak goreng tidak sesuai ketentuan Perintah 14 ribu rupiah per liternya, saya harap warga juga tidak segan-segan menegur yang menjual untuk tidak menjual dengan harga lebih mahal”, pungkasnya. (r35).