Hendik Keriwul, “Kalau Cerdas Mestinya Perbaiki Masjid Yang Ada, Bukan Buat Baru Tapi Nyalahi Aturan”

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Tokoh masyarakat yang kerap kali muncul di media menyuarakan kepentingan masyarakat di Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi ini. Bambang Suhendik alias Hendik Keriwul, terkait pembangunan Masjid oleh warga di Dusun Soggorejo Desa/Kecamatan Songgon yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) diduga tanpa “Ijin Pemanfaatan” dari Pemerintah menegaskan,

“Kalau cerdas mestinya berfikir bagaimana bisa memperbaikai bangunan Masjid yang sudah ada agar lebih bagus, layak dan nyaman untuk kegiatan ibadah masyarakat. Bukan justru buat baru tapi nyalahi aturan dan main serobot tanah aset negara milik rakyat tanpa ijin pemanfaatan”, tegasnya Minggu 23/01/2022.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Hendik, meyakini andai sejak awal dilakukan proses pengurusan ijin pemanfaatannya dengan baik, Pemerintah akan mengijinkan selama untuk kepentingan ummat/masyarakat.

“Ini kan aneh atau merasa hebat dan merasa kebal hukum, Pemerintah Desa dan yang lain termasuk BPD ditinggalkan seolah-olah digampangkan. Proses realisasinya bantuan dari luar negeri pun seperti apa, jangan-jangan masyarakat juga tidak tahu. Setahu saya bantuan dari Arab bisa turun kalau Panitia sudah siap tanah bakal lokasi bangunan dan yang tidak bermasalah. Pertanyaanya diakukan tanah milik siapa TKD itu kepada donatur sehingga bisa realisasi bantuan itu, apakah diaku milik pribadi, wakaf, atau TKD ini harus ada kejelasan”, lanjut si Keriwul.

Satu lagi menurut Hendik Keriwul yang kurang pas, lokasi bangunan Masjid yang baru dengan Masjid yang sudah ada, jaraknya hanya kurang lebih hanya 100 Meter. Dan menurut Hendik, Masjid yang sudah ada masih layak untuk peribadatan dan masih mampu menampung jama’ah.

“Saya meminta Pak Camat, Kepala Desa juga BPD harus tegas terkait permasalahan ini, segera diklierkan biar Pemerintah berikut aturan-aturan yang ada tidak dibuat mainan oleh oknum dengan dalih untuk tempat ibadah cari muka kepada masyarakat. Saya apresiasi Pak Camat sudah keluarkan surat teguran kepada Ketua Pembangunan itu, Kepala Desa dan BPD tinggal menindak lanjuti kebijakan Pak Camat itu bagaimana”, harap si Keriwul.

Diakhir penyampaiannya Hendik Keriwul dengan tegas mendesak BPD Songgon harus dan tersinggung persoalan tersebut,

“Saya minta khusus kepada BPD Songgon mestinya tersinggung dan tegas dengan persoalan ini, dengan adanya proses yang tidak beretika ini. BPD sebagai kepanjangan tangan masyarakat, dan sebagai sosial kontrol kebijakan pemerintah desa”, pungkasnya.

Disinggung soal BPD oleh Hendik Keriwul awak media mintai keterangan Ketua BPD Songgon untuk perimbangan informasi. Sementara Ketua BPD Songgon Husen memberikan keterangan via saluran WhatsApp-nya terkait folemik bangunan Masjid di TKD tak berijin di Dusun Songgorejo itu mengatakan,

“Enggeh (Iya) mas, memang ada komunikasi antara Pemdes juga BPD tidak mengeluarkan surat ijin pemannfatan lahan. Karena aturannya sangat ketat mas, sehingga permasalahan ini disampaikan ke fihak Kecamatan untuk mencari solusi terbaik, .
Sehingga keluar surat penghentian semua kegiatan pembangunan Masjid dengan dasarnya 1. Panitia pembagunan tidak memiliki surat ijin Pemanfaatan lahan TKD, 2. tidak memiliki IMB dari dinas terkait. Dan kepada panitia diberi tenggang waktu dalam 7×24 Jam untuk melampirkan atau melaporkan surat ijin pemannfatan lahan dan IMB. Kalau tidak dapat menunjukkan, kepada ketua panitia pembangunan harus menghentikan semua kegiatan pembangunan tersebut”, jelasnya dengan tegas.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pihak Panitia Pembangunan Masjid ada komunikasi dengan Pemerintah Desa dan BPD, dijawabnya ada.

“Ada mas…waktu itu sama Pemdes diminta RAB-nya ndak ada mas. Terus permasalahan ini terus bergulir sampai pihak Kecamatan dengar mas. Ya akhirnya begini. Mas..”, pungkas Ketua BPD Songgon. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *