Benarkah Pembelian KM Darma Sumekar V Dianggap Hutang Direksi

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Tim media melalui organisasi pers dalam wadah Asosiasi wartawan demokrasi indonesia ( AWDI) cabang sumenep berupaya membedah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan keuangan negara.

Dari hasil penelusuran yang didapat adanya Keberadaan Kapal Tongkang yang bertuliskan KM Dharma Bahari Sumekar V yang tak lazim perlu dipertanyakan legalitasnya Milik siapa, karena tampak terlihat dan terparkir di belakang Kantor Polisi Airud (Pol airud) Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis

Bacaan Lainnya

Tentunya dengan adanya Kapal Tongkang yang bertuliskan KM Dharma Bahari Sumekar V tersebut mulai menjadi pertanyaan publik?..

Kemudian Usut punya usut ternyata Kapal Tongkang atau KM DBS V tersebut bukan milik PT Sumekar Line. Melainkan milik Direksi PT Sumekar Line yang lama, alias pribadi ataupun personal.

Sungguh mengejutkan dan Hal ini terkuak saat tim media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Direksi PT Sumekar Line yang baru, pada hari Rabu 29 September 2021 lalu.

”betapa heran, saat di konfirmasi mengatakan Itu miliknya dereksi lama pak, bukan milik PT Sumekar, statusnya masih milik direksi yang lama,” terang Direktur Operasional PT Sumekar Line, Imam Molyadi, Rabu 29 September 2021 lalu, saat dikonfirmasi media ini ke kantornya.

Berarti milik perorang ya, bukan milik Perusahaan?..Pihaknya menyebutkan bahwa, itu ditolak, laporan direksi yang lama itu di tolak, ketika direksi itu membuat Tongkang. Terus laporannya, kan ketika itu RUPS (Rapat Umum Pemilik Saham) ditolak pengadaan kapal itu.

” Jadi gampangnya sekarang itu kan ngabisin 1,8 Molyar, satu tongkang itu. Jadi Tongkang itu miliknya direksi lama, direksi lama dianggap punya hutang 1,8 M., artinya pribadi,” sebutnya.

Saat disinggung apa hutang tersebut sudah mengembalikan? Dirinya menegaskan. ” Belum, disitu tetap ada pengakuan hutang, ketika mau berhenti itu, itu ada pengakuan hutang, punya hutang senilai sekian ada pengakuannya, mengakui direksi itu,” tegasnya.

Ketika dipertegas, pengadaan untuk pembelian Kapal Tongkang Sumekar V menggunakan anggaran dari Sumekar Line?. ” Betul, dia kan berhenti Juli 2020 baru berjalan 1 tahun 2 bulan, terus ada rencana mau mengembalikan Tongkang itu sebagai cicilan, mau di appraisal rencananya itu mau di appraisal,” ujarnya.

Artinya, Sambung, Imam Molyadi, berapa nilai taksir itu, misalnya 500 juta, iya sudah balik lagi ke Sumekar mungkin, sisanya hutang tetap.

” Nanti berapa nilainya kita belum tahu. Ada inisiatif dari direksi lama seperti itu, itu kemauan direksi lama, kan punya hutang dia mau bayar pakai kapal itu,(Mrw/har)

Pos terkait