Kurang Dari 24 Jam Pelaku Kebingungan, Pelaku Pembunuhan Di Nganjuk Tertangkap

KABAROPOSISI.NET|Nganjuk, – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil tangkap pelaku pembunuhan sadis  seorang anak pemilik toko yang terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk. Sebagaimana disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak perkiraan terjadinya pembunuhan.

Pers conferrence, kasus pembunuhan

Kapolres mengatakan bahwa motif dari pembunuhan dikarenan rasa dendam pelaku terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Pelaku dengan inisial YS (29) ini adalah karyawan atau sopir pribadi korban yang baru bekerja sekitar dua minggu.

Pembunuhan diperkirakan terjadi pada Jum’at (4/2) pukul 22.40 WIB didalam sewaan garasi yang berada di Jl. Dr. Soetomo, Kelurahan Payaman, kabupaten Nganjuk.

“Pada saat korban masuk kedalam garasi langsung dieksekusi oleh pelaku dengan parang yang dipesan pelaku secara online,” tutur Kapolres

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Sabtu (5/2) masyarakat Kabupaten Nganjuk gempar akibat pembunuhan yang menimpa BY (35 tahun),  pemilik toko springbad yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan diwajah dan perut.

Setelah olah TKP yang dipimpin langsung AKBP Boy Jeckson, unit Resmob Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku.

Terduga pelaku pembunuhan sadis pengusaha muda yang menggemparkan Masyarakat Nganjuk pada sabtu (5/2) merasa bingung sesaat setelah mengeksekusi korbannya, sehingga dia kembali ke toko korban dan mengacak – acak kamar korban yang terletak di Jln. A. Yani Nganjuk.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jacksen  S.H, S.I.K, M.H pada minggu (6/2) dihadapan media.
” Setelah mengeksekusi korbannya pelaku masih berkeliaran disekitar Nganjuk seperti kebingungan dan akhirnya kembali ke toko korban, pelaku kemudian membuka toko dengan kunci yang diambil dari dalam saku korban,” tuturnya.
Didalam kamar korban, pelaku sempat mengambil laptop, hp, dan uang sejumlah Rp. 6 juta.
 “Ada cercahan darah yang tercecer disprei korban, itulah yang kami jadikan bukti,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa mobil pick- up korban juga dibawa pelaku dan dijual seharga Rp 14,5 juta diwilayah Blitar.
” Kami masih mendalami kasusnya, apakah ada pihak lain yang turut membantu pelaku,” tambahnya.
Kapolres menetapkan pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 jo 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman seumur hidup. (pr@/19)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *