KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Gandrung Marsan Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Rabu 23/3/2022 berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) oleh Anngota DPRD Banyuwangi Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Tampak kehadiran Anggota DPRD Dapil 2 dalam acara tersebut diantaranya Michael Edy Hariyanto, SH dari Fraksi Demokrat yang juga selaku Wakil Ketua DPRD, Wagiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Anita Rani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tentu juga dalam acara tersebut keberadaan Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa berikut jajarannya selaku yang berketempatan, berikut para tokoh tamu undangan yang lain.
PERDA yang disosialisasikan adalah PERDA Nomer 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Seperti biasanya Camat Singojuruh selaku yang berketempatan menyampaikan kata sambutan dan penghormatan kepada hadirin. Selanjutnya tetkait penyampaian materi sosialisasi PERDA disampaikan secara bergantian oleh Angota DPRD yaitu Michael Edy Hariyanto, SH dan Wagiyanto.
Adapun terkutip beberapa hal yang disosialisasikan diantaranya tentang : Dasar Hukum dibuatnya PERDA, alasan Kenapa diatur Pengawasan, Pengendalian, Perdaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Dampak Peredaran Bebas Minuman Beralkohol, Mekanisme Perijinannya seperti apa, Peran dan Tugas Pemerintah, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidananya. (r35).