Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Berawal dari adanya surat permohonan dilaksanakannya hearing. Yang dilayangkan oleh LSM Banyuwangi Coruption Watc (BCW) tanggal : 13 Januari 2025 ke DPRD Kabupaten Banyuwangi. Terkait PKH, BPNT dan pencabutan bantuan kepada 51 warga Dusun Krajan Desa Barurejo Kecamatan Siliragung.
Kabarnya hari ini Selasa 21 Januari 2025, apa yang dimohonkan LSM BCW yaitu hearing dilaksanakan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi. Informasi lebih lanjut awak media secara khusus wawancarai Emy Wahyuni Dwi Lestari (Emy) Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi.
Merespon konfirmasi awak media, Emy Wahyuni Ketua Komisi 2 dari Fraksi Demokrat itu menyampaikan. Bahwa benar telah digelar hearing yang dimohonkan oleh BCW. Terkait pemberhentian bantuan PKH dan BPNT kepada 51 penerima manfaat di Dusun Krajan Desa Barurejo Kecamatan Siliragung.
Lanjut papar Emy Wahyuni Dwi Lestari, bahwa Komisi 2 meminta kepada pihak Pemerintah Desa Barurejo untuk melakukan evaluasi.
“Kami memohon kepada Pihak Pemerintah Desa, agar segera melakukan evaluasi atau kaji ulang. Kenapa bantuan PKH atau BPNT terhadap 51 penerima manfaat itu berhenti dan dijelaskan alasannya apa kalau memang bantuan itu dihentikan”, kata Emy Wahyuni.
Masih papar Emy Wahyuni, seharusnya jika terjadi perubahan penerima bantuan. Atau pemberhentian bantuan kepada penerima manfaat. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Selain itu bersama Berita Acara itu disertakan alasan alasan, bahwa ke 51 KK layak dan tidaknya dapat bantuan atau tidaknya.
Akhiri penyampaiannya, Emy Wahyuni melalui media berharap. Aar Pemerintah Desa Barurejo. Segera turun langsung ke lapangan, untuk memastikan jika ternyata ke 51 KK sebagaimana dimaksut. Bila masih masuk kreterianya sebagai penerima bantuan, maka wajib untuk dikasih bantuan kembali. (ktb).