LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 Diserahkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Tulungagung

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung – Rabu, (23/3/2022) bertempat di ruang Sidang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Sidang Paripurna .

Agenda sidang paripurna kali ini yakni dalam rangka penyerahan LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021, Penyerahan Ranperda Inisiatif, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) serta pengumuman keanggotaan pansus DPRD masa sidang II Tahun sidang III.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono yang memimpin langsung Sidang Paripurna tersebut.

Menurut Marsono saat membuka sidang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah sebelumnya yakni pada hari Kamis (17/03/2022) kemarin telah disepakati dan dijabarkan pada hari ini. Dari 50 anggota dewan, hadir sebanyak 35 orang yang ijin 5 orang maka kuorum telah terpenuhi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, Wakil Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Asisten Sekda, Staf Ahli, dan Jajaran Kepala OPD, para Direktur perusahaan Daerah, Inspektur, yang mengikuti rapat melalui jaringan online.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung, Suprapto melalui juru bicara pansus Heru Santoso menyampaikan beberapa tahapan pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tentang tata beracara BK.

Terkait tahapan pembahasan yang dimaksud adalah sebagai berikut, tahap pertama yaitu tahap rapat internal pansus dalam rangka menyusun draft rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, tahap kedua adalah rapat internal pansus DPRD dalam rangka menyusun draft rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK.

Sedangkan untuk tahap ketiga adalah pembahasan secara seksama dan berhati-hati draft rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, tahap keempat adalah pembahasan secara seksama dan berhati-hati draft rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK.

Selanjutnya untuk tahapan kelima adalah mencari dan menambah wawasan atau referensi ke luar daerah, tahap keenam adalah pembahasan final terhadap rancangan peraturan DPRD, tahap ketujuh adalah pengiriman draft ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi, tahap kedelapan adalah penyesuain hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Dan terakhir tahap kesembilan adalah paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan DPRD menjadi peraturan DPRD,” ungkap Heru.

Selain itu, Heru yang yang mewakili Pansus DPRD juga merekomendasikan agar rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Tulungagung.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung Samsul Huda melalui juru bicara Bapemperda Nurhamim juga menyampaikan beberapa hasil ranperda inisiatif DPRD yang siap dibahas lebih lanjut dalam Pansus dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Nurhamim didepan peserta rapat menjelaskan ada 4 ( Empat) Ranperda Inisiatif DPRD yang sudah siap dibahas lebih lanjut pada masa sidang II Tahun sidang III diantaranya adalah ranperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren, ranperda tentang fasilitasi penyaluran pupuk bersubdi, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2017 tentang penyelenggaran perindustrian dan perdagangan dan ranperda tentang pengelolaan teknologi dan informasi.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.

Bupati Maryoto lebih lanjut menjelaskan, dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020 dan 2021 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.
(yd)

Pos terkait