Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, PJ. Bupati Probolinggo Minta Kepala Desa Optimalkan Pengelolahan BUMDes dan Mematuhi Regulasi

Probolinggo|kabaroposisi.net,. Sebanyak 314 kepala desa se-kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur akhirnya menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang semula 6 tahun saat ini menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa berlangsung dipendopo kabupaten Probolinggo di jalan Ahmad Yani No. 23 kota Probolinggo. Pengukuhan dan pemberian SK Penambahan masa Jabatan dilakukan langsung oleh PJ. Bupati Probolinggo (Ugas Irwanto) secara simbolis, yang disaksikan oleh PLT. SEKDA (Heri Sulistyanto) dan Kepala Dinas Pemberdagaan Masayarakat dan Desa (Fathur Rozi) beserta jajaran Forkopimda yang menghadiri. (29/06/2024)

Pj.Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Mengatakan “Perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan berdarkan surat edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan Revisi UU No. 03 Tahun 2024 , perubahan ke-2 atas UU No. 16 Tahun 2014 Tentang Desa”.

Untuk diketahui “dari 314 kepala desa Se-kabupaten probolinggo dengan sisa masa jabatan yang bervariatif, sebagaimana terdapat sebanyak 10 kepala desa dengan sisa masa jabatan yang berakhir 2019-2027, dan 60 kepala desa masa jabatan 2021-2029 serta sebanyak 244 kepala desa dengan masa jabatan 2022-2030 setelah adanya penambahan 2 tahun masa jabatan.

“Ugas Irwanto” juga menekankan, kepada seluruh kepala desa untuk memperhatikan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam menjalanan Tugas dan kewajiban di desa, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD). (katanya)

Lengkapanya, Ugas mengatakan, dengan adanya penambahan masa jabatan, kepala desa dapat melanjutkan dan menuntaskan program pembangunan didesa dan juga tidak hanya terfokus pada program yang dibiayai oleh APBN/APBD. (Tandasnya)

Disamping itu, Pj Bupati Probolinggo tersebut juga menekankan untuk mengooptimalisasikan pengolahan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana telah di Undang kan sebelumya melalui Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapata Dan Belaja Desa Tahun Aggaran 2023 di Kabupaten Probolinggo, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Yang didalamnya tidak hanya ditautan tentang pengoptimalan pengelolaan BUMDes, namun juga perihal ketahanan pangan nabati dan hewani diantaranya Penyediaan lumbung pangan desa untuk desa- desa yang rentan kekurangan pangan sesuai data dan Petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan.

Pos terkait