Residivis Geng Motor Diringkus Polisi

KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Kasat Reskrim polres Jombang gelar press release terkait penangkapan geng motor yang melakukan perusakan mobil dan melukai seseorang berinisial M.

Kasat Reskrim polres Jombang AKP Giadi Nugraha membeberkan, kejadian hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 23. 00 WIB di pinggir jalan raya desa Grogol kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ke arah barat menuju Desa Cukir, lebih tepatnya di depan warung sebelah utara Jalan menghadap Selatan. Dengan tersangka AD (19).

Bacaan Lainnya
Pelaku menghadang kedaraan

pelajar yang saat ini sudah lulus Mts domisili Dusun Manisrenggo RT/ RW 002/009 Desa Gondangmanis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.

Awalnya tersangka dijemput oleh Andre menggunakan motor Vario 125 dengan maksud menjemput untuk ikut kopdar galang dana di Depok di kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Kemudian sekira pukul 22. 00 WIB tersangka berangkat bersama-sama dengan 5 orang temannya dari SPBU perak.

“Pertengahan Jalan desa Dempok rombongan menghentikan 1 orang laki-laki yang bernama M. Salahuddin Akbar yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru nopol s 2464 z dan diberhentikan dengan maksud orang tersebut diduga dari perguruan silat yang tidak satu perguruan,” katanya

Pelaku di jerat pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Manisrenggo RT/ RW 002/009 Desa Gondangmanis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang. Dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, Guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna menemukan pelaku lainnya. Pungkas kasat Reskrim, “(sap)

Pos terkait