Kabaroposisi.net | Blora. Rotasi dalam hal ini mutasi dan promosi jabatan di dunia pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan pada tanggal 16/02/2022 terutama pengajar serta kepala sekolah oleh pemerintah kabupaten Blora, membuat Kepala Sekolah yang masuk dalam organisasi PGRI merasa tidak puas serta mengadu ke DPRD Blora hari ini 11/04/2022, diterima komisi D, yang sebelumnya sudah disampaikan di pemkab dan diterima Sekertaris Daerah.
Sintong Juru bicara Kepala Sekolah sekaligus yang ikut dimutasi pada Sekolah Dasar (SD) Desa Nglebak ini merasa tidak puas dengan rotasi yang dilakukan Pemkab Blora meminta evaluasi terkait rotasi sudah dilakukan pemkab.
” Temen-temen (kepala sekolah) yang masuk dalam organisasi PGRI yang memiliki prestasi dan reputasi tinggi dipindah tugaskan dan harus menggali lagi pontensi di tempat baru, lebih baik kalo temen temen ini ditempatkan yang semestinya, untuk temen – temen yang memiliki prestasi dan reputasi tidak perlu menggali lagi tapi melanjutkan pontensi sudah tergali, dia kuatir guru yang tidak mempunyai kompetensi ditaruh tempat tersebut kuatir membuat guru merasa berat karena ini dunia pendidikan,” alasannya
Sintong mengaku menjadi kepala sekolah berada disekolah dengan jumlah murid yang sangat besar dengan jumlah ratusan siswa sekarang di pindah tugas disekolah dengan jumlah murid sekarang puluhan menyampaikan, ” setelah audensi ini semoga ada tidak lanjut karena apa ketika kepala sekolah yang dipindah tugaskan karena hanya menjalankan tugas saja seperti yang disampaikan BKD, membuat kepala sekolah berpikir hanya menjalankan tugas saja tidak mencurahkan kemampuannya. Ini berpengaruh pada guru – guru Ternyata kepala sekolahnya gitu gitu saja, kalo sudah seperti itu guru – guru tidak mengajarkan sebagaimana mestinya, ini sangat berbahaya untuk anak didik penerus bangsa,” terangnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono mengatakan mutasi serta promosi ini sudah sesuai dengan produser, jika proses mutasi dan promosi 288 tenaga pengajar yang menjadi kepala sekolah pada 16 Februari 2022 sudah melalui mekanisme yang ada. Mekanisme ini termasuk adanya kewenangan bupati sebagai kepala daerah dalam menentukan penempatan kepala sekolah.
Tambah Heru Eko Wiyono bahwa proses mutasi dan promosi terhadap kepala sekolah dan tenaga pengajar dilakukan dengan mekanisme, untuk kepala sekolah diatur dalam Permendikbud no 40 tahun 2021 dan ini juga dilakukan dengan Tim yang terdiri dari Asisten Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Pengawas sekolah dan Dewan Pengawas Pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Heru Eko Wiyono Menegaskan jika monitoring dan evaluasi memperhatikan pula daftar kehadiran dari kepala-kepala sekolah yang telah dipindah tempat terbarunya.
” Saat ini pihak BKD telah mendapati jika ada kepala-kepala sekolah yang protes tersebut yang jarang masuk sekolahnya dan ditengarai ada yang memalsukan tanda tangan absensi,” ungkapnya
Kepala dinas pendidikan Ainur Rofiq dan Asisten Pemerintah Blora, Irfan Agustian Iswandaru senada akan lakukan evaluasi terkait mutasi dan promosi tersebut sesuai prosedur .
Sementara Achlif Nugroho Widi Utomo diwawancarai awak media diruang komisi D ini mengatakan sebenarnya kami memfasilitasi kepala sekolah melalui organisasi PGRI mereka menyampaikan uneg unegnya agar tersampaikan ke OPD terkait, tadi yang hadir ada Pemkab, BKD, Kepala Dinas Pendidikan dan inspektorat juga, yang outputnya akan dievaluasi.
Terkait ASN yang ikut mutasi baru berjalan 2 bulan ikut lagi dimutasi, Achlif dari fraksi PPP mengatakan ini kembali pada mekanismenya yang lebih tahu dan paham dari temen temen BKD, selama mekanisme tidak melanggar perundangan undangan ya Monggo lah seperti tadi yang disampaikan ada 3 hal mutasi untuk kepala sekolah ada prestasi menjadi promosi, penyegar atau sebagai punishmen,” ujarnya (GaS)