KABAROPOSISI.NET|Kalbar, – DPD Repdem Kalimantan Barat didampingi Komisariat Repdem mendatangi Ditkrimsus Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar) guna melaporkan akun tiktok @hinduneseababi yang diduga menghina dan menyebar ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri.
Dihadiri oleh Paulus Ade Sukma Yadi, Ketua DPD Repdem Kalbar, Libertus Repo Tigit, Wakil Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga, Bernardinus Tagaptiam Gudag, Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan, Nindia Candra, SH, Ketua Komisariat Advokasi Repdem Kalbar, Erna, SH. Sekretaris Komisariat Advokasi Repdem, Abdul Malik, SH, Wakil Ketua Bidang Pertanian, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Komisariat Advokasi Repdem, Thomas Sari Sawang, Wakil Ketua Bidang Hubungan Hukum dan Kearifan Lokal Komisariat Repdem Kalbar, Alberta Juniarti Lestari, Wakil Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Irlianti Irlan, Wakil Ketua Bidang ITE Komisariat advokasi Repdem KalBar, Jumat (15/4).
Nindia Candra, SH, Ketua Komisariat Advokasi Repdem Kalbar mengatakan hal tersebut memantik kamarahan pengurus Repdem Kalbar dan mengkhawatirkan akan adanya gejolak atas dugaan pelecehan terhadap presiden dan ketum PDI Perjuangan.
Dalam pengaduan tersebut ppetugas penerima aduan menerapkan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pengaduan ini disampaikan oleh Repdem Kalbar bersama Komisariat Advokasi Repdem Kalbar merupakan suatu kewajiban dan hak bagi Repdem Kalbar sebagai kader PDI Perjuangan yang marah dan tidak terima atas penghinaan terhadap ketua umumnya Ibu Hj.Megawati Soekarnoputri serta sebagai ketua umum PDI Perjuangan yang merupakan simbol yang dihormati dan dibanggakan bagi seluruh kader PDI Perjuangan termasuk Repdem Kalbar.
“Tujuan dari kedatangan kami hari ini untuk melaporkan,” kata Nindia Candra.
Paulus Ade Sukma Yadi, Ketua DPD Repdem Kalbar menjelaskan bahwa Repdem sebagai anak kandung PDI Perjuangan tentu harus menjadi mata, telinga, dan ototnya organisasi induk.
“Hari ini adalah bukti Repdem bukan hanya sekedar nama doang, kita komitmen membela PDI Perjuangan dalam hal apa pun. Apa lagi melihat akun tiktok tersebut menyebutkan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri dengan kata-kata kotor yaitu babi. Ucapan dalam video tersebut jelas merusak dan melukai hati kami sebagai sayap PDI Perjuangan, sebab Ibu Megawati adalah tokoh bagi kami, beliau putri dari Presiden RI pertama Ir Soekarno, mantan Presiden RI ke-5,” ujarnya.
Ade mengingatkan bagaimana diketahui bahwa Ibu Megawati hingga hari ini menjabat sebagai Ketum PDI Perjuangan bukan dengan cara mudah melainkan dengan penuh perjuangan.
“Sekilas kita melihat kembali sejarah PDI Perjuangan yang dulunya bernama PDI dimana pertama Ibu Megawati menjadi Ketum PDI Perjuangan banyak pihak yang ingin menzholimi kemenangan kongres PDI Perjuangan dimana pada saat itu kongres memutuskan bahwa putri Soekarno tersebut sebagai ketum PDI Perjuangan, berbagai cara musuh politik ingin merebut kekuasaan belicu, berakhir pada peristiwa terparah yaitu Peristiwa Kuda Tuli tepatnya 27 Juli 1996 di Jl. Ponegoro 58 Jakarta Pusat, hingga merenggut beberapa nyawa pendukung militan Ibu Megawati,” bebernya.
“Atas dasar sejarah diatas kami tidak ingin ada yang menghina ketum PDI Perjuangan sebab sama saja melukai hati seluruh kader PDI Perjuangan di Indonesia,” tegasnya.
“Kami juga meminta kepada pihak kepolisin untuk mengusut tuntas akun tersebut sehingga harapan kami tidak menimbulkan potensi hukum, kami meyakini pihak kepolisian menjunjung tinggi nilai profesional, oleh sebab itu kami masih berkoordinasi kepihak kepolisian untuk selalu update perkembangan akan akun tiktok @hinduneseababi agar ditelusuri sampai tuntas hingga ke individu orangnya, sebab NKRI adalah negara hukum siapapun oknum yang berani menghina orang lain maka wajib untuk diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Seluruh kader Repdem juga kita harap untuk bergerak serentak serta mengawal proses laporan yang kita buat pada tanggal 15 April 2022 tersebut,” pungkasnya.
Dilansir dari suaraborneoid.