Ibu Rumah Tangga Dan Tiga Pelajar Pingin Lebaran Di Hotel Prodeo

KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara atau ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membeberkan, Kejadian tersebut terjadi pada senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB di jalan raya area persawahan dusun Petengan Desa Tambakrejo kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya
Motor BB diamankan

Lanjut Kasar, Korban berinisial AK (17) seorang pelajar alamat Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Terdapat 4 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya berinisial ADS (20) pekerjaan swasta alamat Kecamatan kabuh Kabupaten Jombang, NF (18) pekerjaan ibu rumah tangga alamat kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, ABY (14) seorang pelajar alamat kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, FRA (15) seorang pelajar alamat kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, BM (15) seorang pelajar alamat kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

“Ketika korban berjalan melewati TKP dengan menaiki sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan menuduh bahwa korban ada masalah dengan teman pelaku kemudian dari arah belakang datang teman pelaku yang menggunakan kan kendaraan roda dua dan merampas sepeda motor korban kemudian korban ditinggalkan dan pelaku melarikan diri,” ungkapnya

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 11.000.000 ( sebelas juta rupiah)

Menurut Kasat Reskrim, Barang bukti diantaranya 1 unit Scoopy hitam merah, 1 unit Supra 125 hitam, Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah tanpa no pol, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa no pol, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih no pol S 6877 ZG, satu unit sepeda Suzuki Smash no pol S 4148 JJ, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam no pol S 6694 OBG, satu unit sepeda motor Honda GL 100 (CB) no pol AG 5426 WP, satu unit Honda Vario 125 warna hitam no pol S 4162 OBP, satu unit sepeda motor RX S tanpa no pol, satu unit mesin Honda Sonic, satu unit arm + monoshok Honda Sonic, tiga buah plat nomor serta satu buah tangki Honda Sonic.

Untuk proses lebih lanjut, barangbukti diamankan di kantor satlantas polres Jombang.(sap)

Pos terkait