Rangkap Jabatan, Pemdes dan Kemenag Sumenep Kecolongan

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Penghasilan tetap (SILTAP) pada perangkat desa sejak tahun 2020 yang lalu nampaknya sudah mulai setara dengan gaji PNS golongan II/A, dan oleh sebab itu tentunya diharapkan oleh pemerintah harus di imbangi dengan peningkatan kinerja masing-masing perangkat dalam melayani masyarakat serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tupoksi (tugas pokok) di masing masing perangkat desa.

Sebab, hal itu menandakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sangat serius ingin mengelola Sumber Daya Manusia yang dimulai dari tingkat desa dengan berupaya memberikan gaji yang layak untuk perangkat desa, dan tentunya pula pemerintah berharap agar kedepannya tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan yang ganda (double job) di luaran.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, bahwa seorang perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu dari ABPN maupun APBD.

Meski sudah jelas dalam undang-undang desa melarang perangkat desa tidak membolehkan memiliki dua pekerjaan (double job).

Double Job

Namun tetap saja larangan tersebut belum membuat jera atau pun takut kepada oknum perangkat desa yang secara sembunyi sembunyi memanfaatkan pekerjaan kerena dirasa nyaman dan masih aman,

Seperti yang ada dan terjadi di salah satu desa wilayah Utara di kecamatan Batu Putih kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi dari gudang perdataan yang dihimpun oleh media ini, di temukan adanya beberapa oknum perangkat desa inisial MI dan MW, yang masih aktif bertahun tahun lamanya sebagai perangkat desa, namun ia juga bekerja di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di tempat dia tinggal,

Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah desa, Kecamatan maupun Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Sumenep, dan juga meski sudah dibuatkan regulasi khusus melalui peraturan bupati ( perbup) nampaknya pemerintah kabupaten Sumenep dalam menerapkan suatu aturan Sepertinya seakan di abaikan oleh oknum perangkat desa yang memanfaatkan jabatan tersebut,

Faktanya masih di jumpai ada beberapa perangkat menerima honor atas jabatannya di desa, namun juga menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru pengajar di suatu lembaga yang ada di wilayah kecamatan batu putih kabupaten Sumenep.

informasi yang dihimpun kemudian di kembangkan melalui konfirmasi kepada kasi pendidikan madrasah ( pendma) Mohammad Shadik, Mpd,i, di kantor kementerian agama kabupaten Sumenep, (Kamis, 21/04/22)., beliau akan membuka data sesuai informasi nama nama yang di berikan tim media,’jelasnya, (mes/HR)

Pos terkait