KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Berdasarkan pengaduan masyarakat Trantib Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, dalam beberapa hari terakhir giat melakukan kroscek pada bangunan-bangunan di wilayahnya yang diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh M. Suparlan (Trantib) Kecamatan Singojuruh, bahwa berdasarkan laporan masyarakat lewat telpon ke Camat, yang akhirnya Camat meninjau langsung lokasinya di jalan Desa Singojuruh menuju Desa padang pada hari jumat 14 Mei 2022 bersama Kasi Tibum dan Trantib anggota Pol PP Kecamatan. Selanjutnya Camat memberikan “SURAT TUGAS” kepada Trantib untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi keberadaan bangunan di jalan Kabupaten jalur Desa Singojuruh menuju Desa Padang. terdapat bangunan padahal area tersebut hamparan pertanian yang sudah terpasang papan larangan mendirikan bangunan
“Berdasarkan laporan masyarakat lewat telpon ke Pak Camat akhirnya Pak Camat meninjau langsung lokasinya di jalan Singojuruh menuju Padang pada hari Jumat 14 Mei 2022 bersama kasi Tibum dan Trantib, Anggota Pol PP Kecamatan. Selanjutnya bapak Camat memberikan SURAT TUGAS kepada Trantib untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi di jalan Kabupaten di jalur Singojuruh Padang. Di situ terdapat bangunan padahal area tersebut hamparan pertanian yang sudah terpasang papan larangan mendirikan bangunan. Sesuai Perda RTRW No. 8 Tahun 2012, Tanaman keras saja dilarang ditanam di areal Sawah kategori Kawasan Ketahanan Pangan, apalagi didirikan bangunan “, tutur M. Suparlan Jumat 20/5/2022.
Sekilas disampaikan apa yang harus dilakukan oleh warga ketika mau mendirikan bangunan, sebelum warga merencanakan pembangunan harus mengajukan Advis Planning ke BAPEDA Kabupaten Banyuwangi. Dan setelah keluar surat dari BAPPEDA lanjut ke UPT (Unit Pelayanan Terpadu) untuk mengajukan IPPT yang kemudian akan ada Tim meninjau lokasi pembangunan terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Dinas PU, Satpol PP, Bappeda, dan unsur-unsur yang terkait di Pemerintah Daerah.
“Kita tahu semua bahwa masyarakat sekarang sudah pintar-pintar dan paham aturan. Termasuk bagaimana proses pengajuan pengeringan tanah atau IPPT, masyarakat sudah banyak tahu berapa lama waktunya”, imbuhnya.
Lebih lanjut M. Suparlan menceritakan, bahwa di lapangan ditemukan beberapa warga pemilik bangunan mengaku sudah mengurus dan lengkap persyaratannya namun IMB nya tidak kunjung keluar juga.
“Di lapangan kami temukan warga yang mengaku sudah mengurus dan persyaratannya lengkap. Bagi kami alasan itu sah-sah saja, tetapi logikanya yang namanya boleh mendirikan bangunan apabila sudah memiliki IMB dari Dinas terkait. Untuk di wilayah Kecamatan Singojuruh ini, jadi fokus perhatian kami yang ada di jalur raya Desa Singojuruh menuju Desa Padang dan Desa Singolatren dalam waktu dekat akan kami lakukan kroscek sejauh mana kelengkapan ijin-ijinnya”, jelasnya.
Ketika ditanya apa langkah selanjutnya setelah adanya temuan-temuan pendirian bangunan yang diduga tidak mengantongi IMB tersebut ?, dijawab oleh M. Suparlan bahwa hal tersebut akan segera dikoordinasikan ke Pemerintah Daerah yang terkait untuk dilakukan tinjau lapangan.
“Yang jelas data dari hasil kegiatan ini, akan kami koordinasikan ke Pemerintah Daerah, terutama kepada Dinas yang terkait untuk dilakukan tinjau lapangan dan selebihnya adalah tergantung yang berkewenangan di bidangnya”, pungkasnya. (r35).