KABAROPOSISI.NET|Jombang,- Kungker DPRD Surakarta Solo terkait pansus Raperda Pondok Pesantren.
Di ruang Sekretariat Dewan (sekwan) DPRD kabupaten Jombang. Dihadiri wakil Ketua DPRD kabupaten Jombang, ketua Pansus Surakarta Solo beserta anggotanya dan wakil ketua DPRD Surakarta Solo, Senin (06/06/2022)
Wakil ketua DPRD kabupaten Jombang Donny Anggun ketika di wawancara menyampaikan adanya hak pansus inisiatif yang artinya DPRD yang memunculkan bukan dari pemerintah kotanya.
“Mereka ingin membuat Raperda di Solo terkait dengan pondok pesantren.
Karena sejak tahun 2020 ponpres di Jombang sudah menjadi perda dan teman teman solo baru membikin sekarang,” ujarnya.
Menurut Donny intinya adalah bagaimana pemerintah Daerah atau pemerintah kota di Solo bisa memberikan kontribusi kepada pondok pesantren.
Lanjutnya pemerintah daerah atau pemerintah Solo bisa ikut mengawasi atau melihat pondok ini tidak terjadi radikalisme tetapi tidak mengganggu pembelajaran yg menjadi kearifan lokal pondok formal yg bisa dikomunikasikan.
“Dua point penting untuk dirapatkan dan didiskusikan di Surakarta Solo dan akan dikembangkan seperti apa,ketika menyepakati perda sehingga bisa berkontribusi pondok pesantren dan ikut berperan aktif untuk membantu terkait pendidikan formalnya,” pungkasnya. (tyas)






