KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Maraknya aktivitas penggalian baik Pertambangan maupun tanah urug di kabupaten Probolinggo mendominasi terjadinya kerusakan lingkungan dan terancamnya kesenjangan ketahanan pangan.
Pasalnya, dampak dari aktivitas pengerukan tambang diduga banyak menyisakan kerusakan yang Nihil pertanggung jawaban. 06-06-2022
Sebagai cerminan dengan maraknya aktivitas penggalian yang banyak terjadi di tahun 2022, di sejumlah wilayah kabupaten Probolinggo, mengakibatkan rusaknya lahan pertanian masyarakat di desa Malasan kulon kecamatan Leces.
Terpantau, kerusakan lahan pertanian akibat dari aktivitas sebelumnya yang terkesan diabaikan oleh para pihak yang berkompeten, lahan pertanian berubah menjadi lahan curam penuh kubangan dan Bertebing terjal.
Berdasarkan informasi oleh warga sekitar mengatakan, tanah dari hasil pengerukan tersebut dijadikan sebagai tanah urug untuk pengerjaan proyek Strategis Tol PASPRO.
Ironisnya, Dibalik berjubelnya aktivitas Galian-C di Kabupaten Probolinggo diduga keras tidak ada PERATURAN DAERAH yang mengatur tentang aktivitas tersebut.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo Acmad Aruman, S. Sos., M.M saat di hubungi disinyalir enggan untuk memberikan jawaban alias membisu.

Untuk diketahui, Achmad Aruman adalah sosok Pria Kelahiran 1967 Asal Kota Malang, yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo.
Tercatat dengan Nomor Induk Pegawai : 19670926198809 1 001 yang tidak lain merupakan lulusan STPDN yang selama ini di kenal dengan hasil Pencapaian Pekerjaan yang Baik (DP3). Wintono






