Tingkatkan Pelayanan Dan Tertib Administrasi Pemerintah Desa, PMD Lakukan Monitoring.

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) lakukan monitoring administrasi pemerintahan desa di seluruh desa se-kabupaten Blora dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di desa. Kegiatan ini di mulai 31 Mei – 15 Juni. Kegiatan monitoring dilakukan bersama kecamatan dan pendampingan desa.

Awal kegiatan monitoring ini dilakukan di desa Plosorejo, Karsono Kades Plosorejo menyampaikan kami pada tanggal 31 telah menerima tim monitoring dari PMD dan Kecamatan Randublatung, ada beberapa administrasi kami siapkan.

Bacaan Lainnya

” Monitoring ini memang untuk pemerintah desa lebih memaksimalkan pelayanan dan tertib administrasi pemerintahan desa ke depan,” ucap Karsono yang dikonfirmasi media ini melalui telepon wa 06/06/2022.

Monitoring di seluruh pemerintah desa kabupaten Blora ada beberapa hal, peraturan pemerintah desa tahun 2021, data perangkat desa, daftar aset desa, buku administrasi desa. Untuk efektif waktu monitoring ini di tiap kecamatan difokuskan pada lokasi di 2 desa

Sementara itu, Yayuk Windarti Kepala Dinas PMD kabupaten Blora melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Dwi Edy Setiawan menyampaikan, ” ada empat hal yang harus dipersiapkan pemerintah desa kegiatan monitoring ini, buku administrasi pemerintahan desa, peraturan pemerintah desa tahun 2021, data perangkat dan aset desa, ini sangat penting untuk pemerintah desa itu sendiri, kami lakukan monitoring ini secara berkala agar tertib administrasi sehingga pemerintah desa mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

” Dengan mendata dan tertib administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa banyak manfaat, salah satu desa memiliki data data lengkap sehingga bisa menyajikan dan menyimpan untuk kegiatan pemerintahan desa internal serta eksternal dari sekarang dan selanjutnya,” ucapnya

” Permasalahan tanah desa, seperti batas tanah, waris, asal usul, batas kepemilikan dengan perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta, Untuk peraturan pemerintah desa ini juga harus di inventarisasi, apa saja yang dimiliki pemerintah desa terkait peraturan peraturan yang sudah ada, ” tandasnya ketika diwawancarai langsung dimeja kerjanya 06/06/2022

Dia berharap dengan maksimalnya tertib administrasi pemerintahan desa mampu menjalankan roda pemerintahan lebih baik seperti perubahan sertifikat yang dimiliki warga, yang tercatat lebih detail dan rapi ketika sewaktu waktu dibutuhkan warga ataupun menyelesaikan permasalahan desa terkait tanah lebih tepat, sering kali yang terjadi di desa masalah tanah,” jelas Dwi Edy Setiawan. (Gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *