KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI –Pendopo Kantor Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, Rabu 28/6/2022 sekira pukul 13:00 Wib sampai selesai. Berlangsung musyawarah menindaklanjuti protes warga terkait armada material yang melintas di Jalan Gendoh menuju Sragi yang sedang dalam perbaikan.
Bisa dibilang sebagai tumpuhan aspirasi masyarakat terkait permasalahan tersebut tampak pula keberadaan anggota DPRD Dapil 5 yang notabene Ketua Komisi IV Vicky Septalinda, dalam forum yang sedikit menghangat suasananya itu.
Camat Sempu Yopi Irawan dalam penyampaiannya mengamini bila dalam musyawarah dimunculkan kesepakatan asal kesepakatannya tidak melanggar undang-undang. Berbicara soal pelanggaran aktifitas angkutan di lapangan yang tidak sesuai ketentuan sebenarnya banyak pelanggaran bila mengacu UU Lalu Lintas. Begitu juga masalah kegiatan tambang yang tidak berijin. Bicara soal kewenangan diakui memang Pemerintah Kecamatan tidak punya kewenangan menindak, tapi punya kewajiban minimal melaporkan kepada instansi yang terkait tentang adanya kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Gendoh Didik Sudarmadi pada kesempatan tersebut dalam penyampaiannya mengatakan bahwa bila ada kegiatan di suatu wilayah tidak tahu kalau yang selaku Kepala Kewilayahan tidak memberitahu. Intinya Kepala Desa Didik Sudarmadi mengaku tidak tahu dari mana masuknya tambang di wilayahnya.
Setelah melewati proses diskusi yang panjang dan sedikit berbumbu debat karena adanya perbedaan pendapat. Akhirnya disepakati armada tetap bisa melintas di badan jalan yang belum dilakukan pengecoran. Dan dari perwakilan armada pun berjanji dalam kegiatannya akan berhati-hati supaya tidak mengganggu aktifitas perbaikan jalan oleh Dinas PU. Untuk hal ini Ficky meminta ada petugas khusus yang mengatur lalu lalang pengguna jalan dengan sistem buka tutup.
Sedikit manarik perhatian awak media selain adanya kehadiran perwakilan penambang atas nama SL, yaitu kehadiran calon penambang bernama Didik Budiono. Ketika dikonfirmasi kepada awak media mengaku bahwa dirinya masih calon penambang alias belum beraktifitas pertambangan. Ketika ditanya kenap hadir dalam musyawarah tersebut. Didik Budiono menjawab bahwa dirinya menghormati undangan dan setidaknya bisa menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga dengan hadir dalam musyawarah bisa tahu apa saja yang seharusnya dilakukan bila berkatifitas supaya tidak ada masalah dengan masyarakat.
Intinya kata Didik, bila nanti sudah beraktiftas melakukan kegiatan penambangannya tidak ada masalah dengan masyarakat dan lingkungan. Tanpa dimintapun akan mengeluarkan kewajiban CSR atau istilah lainnya kompensasi untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan setempat. Apakah itu untuk keperluan fasilitas umum (fasum) maupun kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada. (r35).