Kabaroposisinet|Blora – Paska dilakukan pelaporan, akhirnya DLH Blora melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti hasil pengaduan warga terhadap dugaan pencemaran tanah pertanian sawah yang berlokasi di Jl. Raya Blora-Purwodadi KM 21 Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Rabu (29/2/6/2022) kemarin.
Perusahaan pembuatan briket arang PT Black Diamond Internasional dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora oleh Sarjo (64) warga RT.02/RW.01 Desa Jagong dengan didampingi Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia setelah ditengarai mengakibatkan penyusutan hasil lahan pertanian warga setempat, Jumat (24/6/2022) lalu.
Sehingga pada Rabu (29/6/2022) kemarin dilakukan check lapangan lokasi pabrik briket arang PT Black Diamond Internasional dan dilakukan musyawarah yang dihadiri oleh warga, Plt. Camat Kunduran M. Sanaji, Kepala Desa Jagong Dwi Haryono serta perangkat desa Jagong Kecamatan Kunduran, Polsek Kunduran, pihak PT. Black Diamond Internasional dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia.
Kepala DLH Kabupaten Blora Istadi Rusmanto, ST., MM, melalui Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup (PKPLH) Ahmad Toha, SH, MH menyampaikan ada beberapa poin dalam berita acara hasil musyawarah.
“Dari verifikasi yang dilakukan telah ditemukan fakta-fakta, bahwa tanah milik warga terduga tercemar oleh limpasan briket arang diminta untuk diuji laboratorium agar mengetahui apakah tanah tersebut tercemar atau tidak, dan pihak perusahaan akan menanggung biaya uji lab tersebut. Perusahaan minta bantuan DLH untuk menghubungkan dengan laboratorium PPSDM Cepu,” terangnya.
Disampaikannya, selain uji laboratorium, perusahaan diminta untuk membuat instalasi pengelolaan limbah, dan perusahaan menyanggupi untuk membuat instalasi pengelolaan limbah yang paling lama 3 bulan dan penyediaan tenaga kebersihan yang rutin melakukan pembersihan.
“Dari perusahaan menyanggupi untuk membuat sumur resapan sebanyak 2 buah dengan kedalaman 15 meter dan menyanggupi untuk mengalirkannya melewati lahan Pak Sarjo dan negosiasi mengenai sewa tanah milik yang akan digunakan untuk saluran air buangan dari pabrik,” ujarnya.
Dijelaskan Toha, bahwa sumur Pamsimas untuk ratusan warga yang terletak di sebelah timur pabrik akan diuji laboratorium oleh DLH untuk mengetahui sumur tercemar atau tidak.
“Selain itu cerobong open akan ditinggikan di atas atap bangunan tertinggi yang ada di lokasi tersebut paling lama 3 bulan dan kondisi tembok pabrik yang miring hampir roboh akan diperbaiki oleh perusahaan paling lama 3 bulan,” ucapnya.
Sedangkan untuk kompensasi atau ganti rugi antara warga terdampak dengan PT Black Diamond International akan dilakukan oleh Mr. Jalal didampingi oleh Kepala Desa Jagong.
“Ya akan ada forum pembicaraan lebih lanjut dengan warga terdampak terkait besaran nominalnya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jagong Dwi Haryono menyampaikan, dari pihak pemerintah desa sendiri sebetulnya pernah memberitahukan kepada pihak perusahaan tapi tidak ada tindak lanjut.
“Kita dulu sudah berupaya menjembatani dan juga pernah mengundang pihak perusahaan ke kantor desa, kita kasih solusi dan lakukan mediasi tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Dirinya menyayangkan lambatnya penanganan pihak perusahaan terkait aduan warga seperti CSR (Corporate Social Responsibility) dan tenaga kerja.
“Ya dari pertama berdirinya pabrik kurang lebih 10 tahun yang lalu sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Mr. Jalal Adel Attalah selaku pemilik perusahaan PT. Black Diamond International lewat penerjemahnya Hesti Widiastuti meminta jika ada keluhan warga bisa langsung menyampaikan kepadanya.
“Kita tidak tahu kenapa baru sekarang ramai. Padahal dulu-dulu tidak. Kalau ada keluhan sebaiknya disampaikan langsung, atau bisa juga disampaikan kepada Kepala Desa Jagong sehingga bisa langsung disampaikan kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Eko Arifianto dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia menyampaikan bahwa menjaga kelestarian alam adalah tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi.
“Hukum menjaga dan memelihara lingkungan itu adalah wajib. Hal tersebut termaktub dalam Al Quran, seperti surat al-A’raf ayat 56 : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” atau dalam surat Al-Anbiya 107, Allah SWT berfirman : “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”,” tandasnya.
Namun dirinya tidak menampik kenyataan bahwa langkah strategis proses percepatan pembangunan daerah untuk mewujudkan Blora Unggul dan Berdaya Saing juga mesti dilakukan.
“Walaupun bersikap kritis, kita tidak anti-pembangunan, kita tidak anti-investasi. Kita mendukung percepatan pembangunan yang sejalan dengan visi misi pemerintah, yaitu yang ramah lingkungan, padat karya, tidak merusak, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Baik dari sisi tata kelola lingkungan hidup maupun dari ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Ver)