KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Pelaksanaan Pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Asessment yang dilakukan oleh PEMDA Kab.Probolinggo Provinsi Jawa Timur diragukan keabsahannya,orientasi seputar Pemenuhan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). 07-07-2022
Sebagaimana pelaksanaan Pengukuhan Pejabat sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Probolinggo bertempat ruang Madakaripura Kantor Pemkab.Probolinggo pada tanggal 19/05 yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt. Bupati) kabupaten Probolinggo (Timbul Prihanjoko) yang juga dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono (Ekskutif) dan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kab.Probolinggo Andi Suryato Wibowo (Legislatif) beserta segenap pejabat di lingkungan Pemkab.Probolinggo.
Sebagaimana, dalam pengukuhan tersebut diikuti oleh 30 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang ter SK berdasarkan Keputusan Bupati, di tanda tangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Probolinggo ( Drs.H.A.Timbul Prihanjoko).
Ironisnya, setelah pengukuhan dilakukan berselang 47 hari kemudian pada tanggal 05/07 Pemda Kab.Probolinggo melaui Sekretariat Daerah (Soeparwiyono) kemudian melakukan undangan pada 25 orang Pejabat eselon II untuk mengikuti asessment bertempat di hotel Ibis Styles di Surabaya Jawa Timur sebagaimana perihal tersebut dilakukan berdasarkan Nota Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor : 800/82/426.202/2022 pada tanggal 20 Januari 2022, perihal pelaksanaan Asessment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) kabupaten Probolinggo Tahun 2022, dan Surat Bupati Probolinggo pada tanggal 31 Januari 2022.
Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda NIP. 196811141993021001 saat dihubingi untuk di klarifikasi mengenai perihal Asessment yang dilakukan pada tanggal 5/07 tersebut mengatakan, Bahwa pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk KEMENDAGRI. sebagaimana bahasanya ” Kegiatan Tersebut sudah sesuai petunjuk Kemendagri) adapun mengenai pengukuhan yang sebelumnya dilakukan menurut Syamsul Pria Asal Tulungagung 1968 tersebut menyebutkan atas petunjuk KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN).
Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan Kompetitif pada Tingkat Nasional atau antar Kabupaten/kota dalam 1 Provinsi. Dan untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan , rekam jejak jabatan dan Integritas adalah persyaratan utama. (Wintono)