KABAROPISISI.NET|Probolinggo, – Penggunaan ruas Jalan kelas III-C untuk dilalui kendaraan bertonase tinggi jenis Container yang mengangkut hasil produksi milik salah satu perusahaan kayu PT. Cendana Putra Nusantara (CPN) yang berlokasi di Desa Paras Kec Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur disinyalir adanya indikasi perbuatan melawan Undang undang. (15-07-2022)
Terpantau, pada lokasi jalan arteri yang berlokasi di wilayah tengah kabupaten Probolinggo sudah terpasang rambu yang bertuliskan III-C beserta portal buka tutup milik dinas Perhubungan kabupaten Probolinggo.
Rambu berdiri kokoh namun tidak di fungsikan dan nihilnya keberadaan petugas dari Dinas Perhubungan yang bertugas di lokasi guna memantau adanya pelanggaran terhadap penggunaan kelas jalan, diduga adanya unsur kesengajaan oleh dinas terkait untuk memberikan akses keluar masuknya kendaraan milik perusahaan (PT.CPN).
Sejumlah pengendara pengguna jalan baik roda 2 maupun roda 4 ketika berpapasan dengan kendaraan jenis Container yang mengangkut hasil industri dari perusahaan (PT.CPN) memilih menepi untuk menghindari dari bahaya yang mengancam keselamatannya.
Pasalnya, kendaraan jenis Container tersebut menguasai seluruh ruas pada badan jalan.
Ada apa Dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo?…
Sementara Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi saat dihubungi mengatakan “akan melaporkan pada pimpinannya” yang hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar.
Sebagaimana mengenai penggunaan kelas jalan sudah di atur oleh Undang undang Nomor. 38 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2021 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Disebutkan pada BAB IV. Tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal.32 Nomor. 4 mengenai kualifikasi Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas III.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami juga terpaut dalam pemeriksaan terkait kasus gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Para saksi terkait penerimaan gratifikasi yang berasal dari pemberian ASN. (WN)