Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Pemkab Magetan Gelar Talk Show Dan Sosialisasi

KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Dalam upaya memerangi dan mencegah peredaran rokok ilegal Pemkab Magetan dalam hal ini Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menggelar Talk Show dan Sosialisasi.

Dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres dan dari Kejaksaan Negeri Magetan. Acara dibuka Bupati Magetan Suprawoto bertempat di Taman Pancasila Kecamatan Barat Minggu malam (17/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda) Kantor Satpol PP dan Damkar Gunendar menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Magetan Suprawoto dan para nara sumber yang telah hadir dalam acara talk show dan sosialisasi pencegahan dan peredaran rokok ilegal di Magetan.

Dijelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215/ PMK.07/2021 tentang Penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBH CHT dilaksanakan oleh Satpol PP se indonesia dan termasuk juga Satpol PP dan Damkar Magetan.

Sementara itu Joko Sartono Kasi Kepatuhan Internal Dan Sosialisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun sekaligus sebagai nara sumber menyampaikan sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talk show.”

“ini sebagai edukasi kepada masyarakat bagian dari sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujar Joko Sartono.

Dijelaskan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dirasakan oleh masyarakat melalui sosialisasi tentang jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Dalam kegiatan talkshow ini, bersama Pemkab Magetan.

Berusaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal. Rokok ilegal dapat dikenali dengan 2P dan 2B ( Polos, Palsu, Bekas berbeda).

Lebih lanjut dijelaskan Joko mengenai konsep cukai dan alasan mengapa rokok ilegal harus ditekan peredarannya, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama untuk menekan perokok dengan usia di bawah umur. Diharapkan dengan kegiatan seperti ini akan peduli dengan isu peredaran rokok ilegal.

Dihimbau agar masyarakat turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal, agar rokok yang bercukai resmi dijual di pasaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh DBHCHT sesuai porsinya untuk pembangunan Magetan.
(Pri⁹⁹)

Pos terkait