KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Polemik hasil Pilkades Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng yang perkaranya bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, mencapai klimaksnya. Kamis (21/7/2022) majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
BACA :
Tensi,,,,Pilkades Desa Gandul Madiun Dengan Hasil Suara Draw
Kuasa hukum Penggugat, Supriyanto, SH menyampaikan yang menjadi objek gugatan adalah tentang Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng yang merupakan hasil Pilkades serentak Kab. Madiun 2021.
“Terima kasih pada Bapak Bupati yang telah memberikan saran agar masalah sengketa Pilkades Gandul diselesaikan lewat jalur hukum melalui
PTUN Surabaya. Kami yakin Bapak Bupati legowo menerima putusan PTUN ini dan bekenan segera menjalankan amar putusan, sehingga permasalahan masyarakat Desa Gandul segera terselesaikan”, kata Suprianto, SH & Surat Al Alixander, SH.
Dalam amar putusan Gugatan No. 25/G/2022/ PTUN. SBY melalui E-Court disebutkan Dalam eksepsi: menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya.
Kemudian dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan Bupati Madiun No. 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun ats nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keptusan Bupati Madiun No: 188.45/157/KPTS/402.013/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun atas nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 572.000,00. (*)
Dikutip dari : Klikmadiun.com