KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Bupati Melayani Warga bertempat di Balai Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Kamis (21/7/ 2022).
Hadir diantaranya Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang dan Ketua Dharma Wanita, Camat Peterongan, Camat Kesamben, Camat Tembelang beserta jajaran Forkopimcam, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Ketua PAC Muslimat NU dan Ketua PAC Fatayat NU, segenap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Organisasi Kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Peterongan, Kesamben, Tembelang.
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan, Bulaga di Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan merupakan pelaksanaan Bulaga ke-7. Bulaga pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 bertempat di Kecamatan Kudu.
Bulaga merupakan inovasi dan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pelayanan lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan mudah dijangkau.
“Bulaga kali ini mengusung hashtag #lebih dekat, yang berarti kami pemberi layanan mendekatkan, menghadirkan pelayanan prima, agar manfaat dari pelayanan bisa lebih cepat didapatkan oleh masyarakat,” terang Bupati.
“Bupati melayani warga di Desa Tengaran Kecamatan Peterongan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 20 Juli untuk melayani masyarakat Kecamatan Peterongan sedangkan tanggal 21 Juli untuk melayani masyarakat Kecamatan Kesamben dan Tembelang,” ungkap Bupati.
Senada dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Jombang Wor Windari ketika dikonfirmasi menyampaikan, DPMPTSP selalu ikut dalam kegiatan Bupati melayani warga (BULAGA), Hingga hari ini sudah ke 7 kalinya
“Bupati melayani warga tahun 2022 berlokasi di Balai Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan bulaga DPMPTSP melayani pendampingan perijinan baik perijinan berusaha maupun non berusaha.,” ucapnya
Menurutnya, Proses perijinan, baik perijinan berusaha maupun non berusaha dilakukan secara online. Untuk perijinan berusaha melalui aplikasi OSS. dan non berusaha melalui Sirindunona.
“proses pengajuan perizinan dikabupaten Jombang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Permohonan dapat mengajukan ijin dari rumah karena semua melalui aplikasi OSS. sejak bulan Desrmber tahun 2021 DMPTSP, untuk melakukan tanda tangan ijin sudah menerapkan TTE ( tanda tangan elektronik) .Dimanapun berada bisa melakukan tanda tangan ijin. Dinas kami juga siap memfasilitasi pemohon yang perlu pendampingan,” katanya
Sementara itu proses pengajuan perizinan di kabupaten Jombang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, karena proses perizinan melalui online. Namun, tak semua pemohon paham terhadap proses pengajuan perizinan. Maka dari itu, DPMPTSP hadir diacara BULAGA guna memfasilitasi ketika ada pemohon yang kesulitan untuk menggunakan aplikasi, DPMPTSP siap memberikan pendampingan dalam acara Bulaga(sap)