Ketua Bidang Hukum & Ham GARDAKU Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan Desa Singojuruh

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Berbicara soal Pangan, adalah merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, dan di negara Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Maka dari itu sangat penting dalam menguatkan pangan ketahanan dari akarnya, karena pangan merupakan fondasi bagi pembangunan sektor lainnya.

Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber info, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Letjen Sudirman menyampaikan. Karena akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat, termasuk Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan nasional lebih dari 270,2 juta penduduk perlu menjadi perhatian serius.

Terkait hal tersebut sepertinya menarik perhatian salah satu Tokoh Pemuda Dusun Kunir Desa/Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi bernama Abdul Konik. Yang mana Tokoh Pemuda yang juga tergabung dalam Gerakan Pemuda Kunir Bersatu (GARDAKU) sebagai Ketua Bidang Hukum dan Ham itu, mempertanyakan pengelolaan dana Ketahanan Pangan di desanya yang sebesar 20 % dari Dana Desa (DD). Abdul Konik mengatakan bahwa anggaran Ketahanan Pangan yang sebesar 20 % daei DD itu harus dipastikan terealisasi ke masyarakat.

“Sesuai dengan Pasal : 5 Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen (dua puluh persen), meskipun di Banyuwangi Sendiri khususnya di Singojuruh kurang lebih hanya terealisasikan 10 persen karena kondisional wilayah akan tetapi tetap wajib terealisasi ke masyarakat,” ucapnya Jumat 22/7/2022.

Tambahnya, Abdul Konik juga menyebutkan sesuai dengan data yang diterimanya, beberapa Desa di wilayah Kecamatan Singojuruh sudah terealisasi ke masyarakat dan ada beberapa wilayah yang belum.

“Sebagian sudah ada yang terealisasikan, tapi untuk di desa saya di Singojuruh sepertinya belum ada yang realisasi, karena pihak Pemdes pun tidak ada sosialisasi tentang anggaran tersebut,” tambahnya.

Masih kata Konik, bahwa diketahuinya anggaran Ketahanan Pangan dan Hewani milik Desa Singojuruh beberapa minggu lalu sudah diambil sebesar 40 juta sekian.

“Desa Singojuruh sudah mengambil 40 juta sekian dari pagi 200 juta sekian, tapi tidak ada informasi anggaran tersebut untuk apa, dan kemana, apakah diberikan ke dusun lain atau seperti apa saya juga tidak tau,” jelentreh Abdul Konik yang juga diketahui sebagai Ketua Komisariat GMNI tersebut.

Tegasnya, “Strategi penguatan Ketahanan Pangan harus berawal dari kebutuhan masyarakat/pasar. Semua harus bersinergi baik di Pusat maupun Daerah agar dapat terwujud pola kolaborasi hulu dan hilir.  Penggunaan dana Desa untuk Ketahanan Pangan perlu dipastikan berjalan dengan efektif. Jadikan desa sebagai lumbung pangan maka kemandirian pangan nasional dapat tercapai”, tegasnya.

Di penghujung penyampaiannya Abdul Konik, menegaskan kepada para pemimpin di setiap wilayah untuk menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, agar masyarakat mengetahui kinerja ketransparansian seorang pemimpin.

Sementara dari pihak Pemerintah Desa Singojuruh dalam hal ini Habiby (Sekdes) dikonfirmasi awak media melalui saluran seluler (WhatsAp) terkait dana Ketahanan Pangan Desa Singojuruh yang sebesar 20 % dari DD apakan sudah direalisasikan sesuai keperuntukannya dan disampaikan dalam bentuk apa ke masyarakat ?, Habiby menjelaskan,

“Ketahan pangan di Desa Singojuruh di wujudkan dalam kegiatan fisik dan non fisik mas, kegiatan fisik ada kegiatan pembangunan saluran irigasi di Dusun Juruh dan Dusun Kunir (Glotak), untuk pembangunan irigasi Dusun Juruh sudah progres, yang Dusun Kunir karena anggarannya ada di tahap 3 belum progres. Untuk kegiatan non fisiknya ada bantuan benih padi bagi kelompok tani yang dikoordinir oleh masing-maaing sub blok HIPPA nya. Ini tahap verifikasi calon penerima benih padinya, untuk pemberian benih padi ada tahap 1 dan tahap 2 mas, karena pencairan anggaran Dana Desa ada 3 tahap pencairan, 40% 40% 20%”, jelas Habiby (Sekdes Singojuruh).

Soal sosialisasi terkait adanya dana Ketahanan Pangan tersebut kepada masyarakat calon penerima manfaat menurut Sekdes Habiby, “Kemarin anggota Sub Blok HIPPA diundang untuk verifikasi calon penerima mas, setelah data fix akan kita undang untuk sosialisasi”, tegasnya.

Kasie PMK Singojuruh Atim Suhariyono mengatakan bahwa dana Ketahanan Pangan 20 % dari Dana Desa (DD) untuk Desa se Kecamatan Singojuruh rata-rata masih realisasi tahap satu dari tiga tahapan pencairan. Terkait pemanfaatan dana Ketahanan Pangan ini, Atim Suhariyono selaku Kasie PMK menyampaikan harapannya,

“Harapan saya seyogyanya dana tersebut disalurkan sesuai prioritas DD, tepat sasaran dan tepat waktu serta tidak ada yang dilaksanakan di tahun berikutnya”, harap Atim Suhariyono selaku Kasie PMK Kecamatan Singojuruh. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *