KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Pelanggaran penggunaan kelas jalan seakan masih menjadi misteri dari sederetan peristiwa yang harus segera disikapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang terjadi di Kabupaten Probolinggo provinsi Jawa Timur. 05-09-2022.
Pasalnya, pelanggaran penggunaan kelas jalan yang terjadi di kabupaten Probolinggo nyaris beraroma adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan etika pejabat yang telah disumpah untuk menjalankan amanah dan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
Tentunya harus menjadi parameter oleh KPK RI untuk melakukan penyelidikan lebih jauh ke sektor perijinan, mengingat AMDALALIN juga merupakan salah satu administrasi yang tidak terpisahkan sebelum penerbitan ijin dan juga merupakan salah satu dasar bagi kemendagri untuk melakukan Asessment yang berorientasikan pada kelayakan dan kepatutan para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo, dan layak dilakukan mitigasi resiko sebelum dilakukan assement terhadap pejabatnya terutamanya pada Dinas Perhubungan.
Terpantau, adanya aktifitas kendaraan bertonase tinggi Jenis Container bermuatan hasil Industri Perusahaan CENDANA PUTERA NUSANTARA dan Dumtrck bermuatan pasir di jalan kelas 3 yang berada diwilayah tengah kabupaten Probolinggo tepatnya diwilayah kecamatan Tegalsiwalan rute Tegalsiwalan – Maron masih nampak berlalu nyaman dan aman namun mengancam keselamatan pengguna jalan yang lebih layak menggunakan ruas kelas jalan tersebut.
Masifnya, pelanggaran penggunaan kelas jalan, kerapkali hanya berakhir pada himbauan dan memanggil pihak perusahaan tanpa adanya sanksi perihal ini pun kemudian memicu terjadinya spekulasi publik jikalau para pihak yang dipercayakan oleh pemerintah pusat untuk mengemban amanah yang di perbantukan telah mengangkangi sumpah dalam jabatannya.
Sementara Sinas Perhubungan Kab Probolinggo saat di klarifikasi mengenai pelanggaran/pembiaran penggunaan kelas jalan yang terjadi di wilayah Tegalsiwalan disinyalir saling lempar tanggung jawab dengan pihak kepolisian (POLRES PROBOLINGGO) diduga ada pemufakatan kongkalikong, lobi lobi pemberian diskresi yang menyalahi Undang-undang.
Wintono