Berdalih Dilarang Disdik, Kepsek SDN Sendang Dajah Enggan Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Bergulirnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah di gelontorkan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang di kucurkan bagi SDN Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, menuai tanda tanya.

Pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana diindikasi belum sepenuhnya tepat sasaran, dengan melihat kondisi sekolah yang kelihatan tidak terawat, kumuh nampak sudah lama dibiarkan tidak diperhatikan seperti keramik rusak, hingga pembiaran plaponnya berlubang.

Namun Kepala Sekolah SDN Sendang Dajah, Mas’od, S.Pd, belum menjelaskan anggaran peruntukan dana BOS disekolahnya dengan dalih hal tersebut hanya untuk pihak internal saja yang dapat mengetahuinya.

“Itu saya tidak bisa menerangkan, soalnya tidak diperbolehkan dari dinas (le nikah ghuleh lok bisa nerangagih, lok eparengagih adhebu nikah derih dinas),” ucapnya singkat saat ditemui diruang kerjanya, rabu (21/9/22).

Disisi lain Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik, yang dimana anggaran negara yang bersumber dari APBN ataupun APBD seharusnya bisa diketahui oleh masyarakat.

Seperti dimana dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi; pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *