Mumpung Bebas Denda Pajak, Pajak Pokok Tahun Ke 5 Seterusnya, Bea BBNKB II Manfaatkan

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora. Program Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama, bebas pokok pajak tunggakan tahun ke 5 dst sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 tentang pemberian intensif bagi pemilik kendaraan bermotor dijawa Tengah yang berakhir di bulan November dan Desember tahun 2022.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Blora BAPENDA Propinsi Jawa Tengah, Samsat Blora Achmad Susworo, SE, MM melalui Plt. Kasi PKB/BBNKB Ruswandi, SH menyampaikan ada 3 jenis yang dibebaskan , pertama DENDA pajak kendaraan bermotor, kedua Pokok pajak tahun ke 5 dan seterusnya, dan ketiga biaya balik nama kendaraan bermotor ,untuk semua Wajib Pajak kendaraan bermotor diJawa Tengah, jadi untuk pokok pajak kendaraan tunggakan sampai tahun ke 4 tetap bayar,” Ujarnya

” Untuk tunggakan Pkb tahun ke 5 dan seterusnya dibebaskan dari pokok dan dendanya , program ini dimulai dari tanggal 7 September 2022 berakhir 22 Nopember 2022, ” jelasnya

Sedangkan untuk bea balik nama ke 2, waktu dimulainya sama 7 September 2022 dan berakhir 22 Desember 2022 terpaut 1 bulan lebih lama.

” Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 (BBNKB II) bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama ke 2 . kendaraan plat berasal dari luar kota luar propinsi, untuk persyaratan balik nama tetap seperti biasa berkasnya di jabut dulu dari Samsat asal” jelasnya diwawancarai lansung awak media dikantor Samsat Blora hari ini 23/09/2022

Siapa saja yang bisa memanfaatkan program pembebasan Denda menurut Pergub nomor 23 tahun 2022

BAB III. OBJEK DAN SUBJEK, Bagian Kesatu Objek Dan Subjek Sanksi Administrasi pKB, pasal 4

(1) Objek pembebasan administrasi terhadap pembayaran PKB. (2) subjek pembebasan sanksi administrasi pKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor milik : a. Orang Pribadi; b. Badan Hukum;dan c. Instansi Pemerintah, yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah. (3) Wqjib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administrasi PKB hanya dikenakan pokok PKB.

Bagian Kedua. Objek dan Subjek BBNKB II, Pasal 5

(1) Objek pembebasan BBNKB II merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor yang terdiri dari: a. BBNKB II dalam Provinsi; dan b. BBNKB II luar Provinsi. (2) Subjek pembebasan BBNKB II merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik :a. Orang Pribadi; b. Badan Hukum; dan c. Instansi Pemerintah, dari dalam dan luar Provinsi yang akan didaftarkan di Provinsi Jawa Tengah. (3) Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak dikenakan biaya balik nama dan denda balik nama.

Bagian Ketiga. Objek dan Subjek pokok pKB Tunggakan Tahun Kelima

Pasal 6. (1) objek pembebasan Pokok pKB Tunggakan Tahun Kelima merupakan pembebasan pokok PKB terhadap kendaraan bermotor di provinsi Jawa Tengah. (2) Subjek pembebasan pokok pKB Tunggakan Tahun Kelima merupakan pembebasan pokok PKB terhadap kendaraan bermotor milik: a. Orang Pribadi; b. Badan Hukum; dan c. Instansi Pemerintah, dari Provinsi Jawa Tengah yang akan didaftarkan di provinsi Jawa Tengah. (3) waiib Pajak yang akan melakukan pembayaran Tunggakan pKB lebih dari 5 (lima) tahun tidak dikenakan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima. ( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *