Banwaslu Jatim Adakan Rakor, Persiapan Verifikasi Faktual Parpol

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Ketua dan anggota dari 38 Kabupaten/ Kota se Provinsi Jawa Timur ikuti rapat koordinasi Pengawasan verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan partai politik serta persiapan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Jember, sabtu (8/10/2022).

Selain evaluasi hasil pengawasan verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan partai politik kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, dimulai tanggal 8 sampai dengan 10 September 2022 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap kesiapan Bawaslu Kabupaten/ Kota secara teknis ataupun administratif dalam Pengawasan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/ Kota pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2022 yang akan datang, selama 21 hari.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Abdul Warits dalam sambutannya berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk tetap menjaga kekompakan dan kewibawaan lembaga.

“Dalam kerja kerja pengawasan pemilu rekan rekan tidak cukup hanya solid, tapi juga harus padu. Integrasi dan kohesi menjadi sebuah keniscayaan. Pedomani Perbawaslu Pola hubungan lembaga, dengan demikian marwah lembaga Bawaslu akan semakin baik dimata masyarakat”. Terangnya.

Rakor Banwaslu Se Jatim di Kab Jember

Materi pokok pembahasan dalam Rapat koordinasi ini adalah evaluasi penanganan pelanggaran verifikasi administrasi, pemetaan kerawanan verifikasi faktual dan strategi pencegahan serta kesiapan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam tahapan verifikasi faktual.

Kang Anwar, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun berharap partai politik di Kabupaten Madiun dapat aktif dan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian tahapan verifikasi. Terlebih menjelang verifikasi faktual, Keberadaan KTP Elektronik/KK dan KTA oleh anggota partai politik menjadi dokumen penting bagi verifikasi faktual keanggotaan nanti.

“harapan kami, pengawasan dan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik tidak difahami oleh publik sebagai ruang privat bagi KPU, Bawaslu dan partai politik. Ini ruang publik, demi keberhasilan pelaksanaannya kami butuh dukungan dan kerja sama dari masyarakat, pemerintah, TNI, Polri dan rekan rekan Jurnalis,” ungkap Kang Anwar. (red)

Sumber : Banwaslu kab Madiun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *