Mengaku Sudah Lelah dan Diingkari, Kepala Desa Cantuk Ambil Langkah Upaya Pelaporan Ke Penegak Hukum

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI –Pemerintah Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, Selasa 11/10/2022 gelar rapat koordinasi menyikapi adanya aktifitas tambang galian c diduga ilegal yang ada di wilayah Desa Bedewang Kecamatan Songgon. Hal itu dilakukan karena armada material yang melintas dengan muatan over kapasitas tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat bersama.

Diundang dalam rapat koordinasi itu sebagaimana dikutip dari surat undangan yang diluncurkan antara lain Camat Singojuruh, Danramil Singojuruh, Kapolsek Singojuruh, Kepala Desa Padang, Pj. Kepala Desa Bedewang, Ketua BPD Cantuk berikut anggota. Adapun materi pembahasan dalam rakor disebutkan dalam rangka penegakan aturan dan mendukung pelaksanaan Perbup No. 60 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Sayangnya kehadiran dari yang diundang tidak sesuai harapan, yang terlihat oleh awak media dalam rakor diantaranya Perangkat Desa dan Anggota BPD Cantuk, Perangkat Desa dan Anggota BPD perwakilan  Pemerintah Desa Bedewang, Bhabinkamtibmas Desa Bedewang, Kepala Desa Kemiri, dan utusan dari Dinas PU CKPP Banyuwangi.

Kepala Desa Cantuk H. Masbudi, setelah kata penghormatan terlihat mimik wajah kecewa dengan ketidakhadiran para pihak yang diundangnya tanpa konfirmasi. Tanpa basa-basi lagi Kades H. Masbudi kepada yang hadir ungkapkan kekecewaan atas ketidakhadiran para pihak yang diundangnya dengan cara halus, yaitu menganggap apa yang dilakukannya yaitu mengundang disebutnya beliau-beliau telah keliru.

Namun demikian kata H. Masbudi yang akunya hanya seorang Kepala Desa bila dianggap keliru telah mengundang jajaran Forpimka klarifikasinya, karena dirinya (Pemerintah Desa) merasa sudah tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan menyikapi persoalan Cantuk dengan Penambang dan Sopir armada yang angkutannya over kapasitas dan melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Lanjut dijelaskan kepada hadirin bahwa mereka diundang tujuannya untuk menyikapi tidak dalam rangka cari solusi.

“Kita jangan bicara solusi sudah, gak ada solusinya masalah ini sudah 2 tahun lebih dan sudah sangat lelah sekali bahkan masyarakatpun sudah bergerak. Tapi lagi-lagi keputusan, kesepakatan yang dibuat oleh kita bersama ini diingkari teman-teman sopir armada Dum Truk. Ini artinya kami sudah tidak dihargai lagi, sementara kami sudah menghargai dengan tidak melarang mereka melewati jalan Desa Cantuk meskipun sudah rusak parah dan hancur”, ungkap Kades H. Masbudi dalam forum dengan nada kesal.

Setelah panjang lebar Kades H. Masbudi urai dan paparkan potret permasalahan yang menahun itu, karena merasa diingkari kesepakatan terkait kapasitas muatan yang pernah dibuat. Maka melalui forum itu juga Kades H. Masbudi menyatakan sikap lebih memilih melakukan pelaporan ke penegak hukum. Tak hanya itu, lokasi tambang diduga ilegalpun yang ada di wilayah Kecamatan Songgon akan dilaporkan juga karena diduga andil jadi penyebab masalah tidak mengendalikan layanan muatan sesuai kapasitas yang tertuang dalam kesepakatan,

“Saya tidak peduli apakah itu tambang legal atau ilegal itu bukan urusan saya, saya juga tidak membahas soal Dum Truck Odol atau Standart, yang saya bahas adalah telah terjadi pengingkaran kesepakatan. Dan kesepakatan itu dibuat dalam rangka mendukung Perbup No. 60 Tahun 2021, tapi sepertinya justru pihak yang terkait tidak ada upaya menegakkan Perbup itu, mending dicabut saja Perbup itu kalau pelaksanaannya tidak ada dari pada kami masyarakat Cantuk jadi korban harus benturan dengan Sopir Dum Truck di lapangan”, tegasnya.

Tak gemen-gemen, Kades H. Masbudi mengaku akan tembuskan laporannya ke para pihak terkait di tingkat pusat bahkan ke Presiden. Kenapa itu akan dilakukan…? sekali lagi dengan tegas H. Masbudi mengatakan, “sudah tidak ada solusi lagi, yang ada harus disikapi”,

Pada kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Desa Cantuk Bripka A. Sajidi mendukung dan memberikan petunjuk atas apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Cantuk. Namun Bripka A. Sajidi menekankan langkah apapun yang akan diambil diharap memperhatikan kamtibmasnya dan prosedur, kalau melakukan pelaporan ke penegak hukum hendaknya disertai bukti-bukti yang cukup dan mendasar. Melalui forum tersebut Bripka A. Sazidi titip salam untuk disampaikan kepada pihak Penambang, hendaknya ada partisipasi untuk perbaikan jalan rusak di desa-desa yang jadi jalur angkutan material dari lokasi tambangnya.

Sementara ada perwakilan dari Dinas PU hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut, namun tak bergeming sepatah katapun dalam forum ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan saran masukan atau mungkin ada pesan dari Dinas. Panti Utomo Kepala Desa Kemiri, dengan tegas mengaku sangat mendukung atas langkah Kades Cantuk melaporkan permasalahan ke penegak hukum. Alasannya, karena kata Panti Utomo “sudah capek” berkali-kali diundang ikut rapat di sana sini bahas permasalahan yang sama tapi, namun semuanya “zonk” tanpa solusi akhirnya masyarakat juga jadi korbannya.

Untuk perwakilan dari Pemerintah Desa Bedewang (Perangkat dan Anggota BPD) senada dengan Pemerintah Desa Cantuk, bahwa masyarakat Desa Bedewang merasakan hal hang sama seperti yang dirasakan oleh masyarakat Desa Cantuk. Diakuinya di Desa Bedewang ada kegiatan penambangan pasir, namun dengan tegas dikatakan, Pemerintah Desa Bedewang tidak mengeluarkan selembar surat apapun terkait kegiatan penambangan pasir. Intinya perwakilan Pemerintah Desa Bedewang mendukung upaya pelaporan oleh Pemerintah Desa Cantuk. Samsul Ketua BPD Cantuk, menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kades Cantuk adalah fakta dan kebenaran. Demi andil serta menegakkan Perbup No. 60 Tahun 2021 BPD dan masyarakat hampir tiap hari bersitegang bahkan terjadi pertengkaran dengan Sopir armada.

Di akhir usai pertemuan Kades H. Masbudi mengatakan untuk kelengkapan bukti dalam pelaporan sudah disiapkan berupa bukti surat kesepakatan, foto-foto temuan Dum Truck yang over kapasitas, foto-foto korban kecelakaan akibat jalan rusak, dan foto-foto serta video bagaimana saat berhadapan langsung dengan Sopir Armada di Tugu pertigaan Cantuk melakukan pengukuran muatan bersama yang disaksikan oleh pihak dari Polresta, Polsek, Dishub, Kecamatan dan masyarakat. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *