KEDIRI | Kabaroposisi.net – lagi-lagi pendidikan di kota Kediri dicederai oleh oknum kepala sekolah yang telah bertindak menahan ijasah haya karena masalah belum melunasi SPP, padahal terkait ijasah adalah hak dari siswa Sebanyak 50 orang yang tergabung dalam Kelompok LSM Anti Korupsi mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten/Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Kota Kediri. Mereka menuntut agar sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa segera diusut.kamis 13/10/2022
Seperti diketahui, seorang siswa SMK PGRI 2 Kediri memiliki tunggakan sebesar Rp4.956.000. Sebelum melunasi tunggakan tersebut, ijazahnya sempat ditahan pihak sekolah dari tahun 2019 dan baru diserahkan tahun 2022.
Syaeful Iskak selaku ketua LSM Anti Korupsi mengatakan, pihaknya menuntut kepada kantor cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kediri agar segera turun tangan dan menindak pihak sekolah yang melakukan pelanggaran dan meminta kepala sekolah harus mundur dan jika kacapdin tidak bisa menuntaskan masalah ini maka kacapdin juga harus mundur dari jabatannya .
Syaeful menambahkan, penahanan ijazah siswa sekolah termasuk melanggar HAM hak asasi manusia. Setelah dari Kantor Cabang, kelompok LSM Anti Korupsi mendatangi gedung DPRD Kota Kediri, agar kasus ini juga ditangani DPRD Kota Kediri sebagai wakil rakyat dan meminta kepada komisi C agar bersurat kepada provinsi agar kacapdin mundur dari jabatannya .