Penyampaian Dua Raperda Hak Inisiatif DPRD di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati

Kabaroposisi.net | Jombang. Paripurna DPRD Jombang penyampaian dua raperda hak inisiatif. Rapat paripurna DPRD kabupaten Jombang penyampaian nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Jombang tentang dua raperda tentang hak inisiatif DPRD kabupaten Jombang tahun 2022.

Dihadiri Bupati dan wakil Bupati Jombang, forkopimda kabupaten Jombang, pimpinan dan anggota DPRD, asisten, staf ahli, kepala OPD direktur BUMD, Kabag dan camat se-kabupaten Jombang. Kamis (27/10/2022).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Jombang Muhaimin menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tahun 2022 yang diajukan oleh DPRD kabupaten Jombang harapannya rancangan peraturan daerah tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat kabupaten Jombang pada umumnya.

“Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD kabupaten Jombang pada kesempatan ini ada dua yaitu rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, ” ujar Muhaimin.

Lanjutnya, berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten Jombang, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan.

“Yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi era globalisasi
berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 bidang ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan Konkuren wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, ” terangnya.

Berdasarkan mengurus dan mengatur permasalahan ketenagakerjaan yang ada di daerah kabupaten Jombang telah memiliki peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum yang berlaku dan perkembangan masyarakat untuk itu meningkatkan kualitas tenaga kerja di kabupaten Jombang.

“Maka perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja dengan upaya perluasan kesempatan kerja pelayanan penempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja, “ucap Muhaimin.

Sementara tujuan pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rancangan peraturan daerah ini untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah serta memberikan perlindungan mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja juga keluarganya.

“Koperasi merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang terintegrasi dengan dunia usaha lainnya dan mempunyai potensi kedudukan serta peranan penting dalam membangun perekonomian daerah khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong kesempatan usaha masyarakat agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah, ” ujarnya.

Perlu diketahui keberadaan peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 9 tahun 2017 tentang penguatan usaha mikro dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi sehingga perlu dilakukan pembaruan dan dicabut. Pemberian kemudahan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro bertujuan untuk perlindungan mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang berkembang dan berkeadilan menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, pungkas Muhaimin.(sap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *