Kabaroposisi.net | Blora. Dibutuhkan kehadiran pemerintah ditengah tengah petani, petani yang menyumbangsih kebutuhan pangan dimasyarakat, petani menjadi garda terdepan bangsa ini, rapat koordinasi pembahasan permasalahan pupuk dikabupaten Blora, diruang aula pertemuan sekda.
Rakor ini dipimpin oleh sekertaris daerah hadir dalam rokok tersebut Forkompimcam,camat, PPL, KPL (pengecer pupuk) distributor, Pupuk Indonesia, Gapoktan, KTNA,BRI, Perhutani, Dinperdagkop dan UMK, Dinas P4.
Permasalahan mendasar dari harga pupuk melebih harga eceran tertinggi dan kelangkaan pupuk ini dikarenakan alokasi atau kuota pupuk yang diterima hanya 60persen dari pengajuan pupuk melalui RDKK.
Pemaparan terkait distribusi kuota atau alokasi pupuk oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kiswoyo mengatakan alokasi atau pupuk subsidi masih aman digudang gudang pupuk yang ditunjuk, Terkait harga di atas HET dia sudah membuat surat edaran tidak diperbolehkan untuk menjual pupuk di atas harga yang telah ditentukan sebesar 1.1250 per sak (50kg) dan pengecer dilarang mewajibkan petani untuk membeli inthil inthil (pupuk nonsubsidi) untuk mendapatkan pupuk subsidi.
” Kami akan memberikan surat peringatan kepada KPL atau pengecer terkait hal tersebut karena yang berhak memecat KPL atau pengecer itu distributor karena yang memberikan SK dari distributor,” ujarnya
Sementara itu kepala dinas pertanian perikanan peternakan dan pangan (P4) kabupaten Blora lebih menjelaskan pembuatan RDKK menjadi e RDKK dilakukan oleh PPL dengan petugas sejumlah 102 untuk 296 desa dan kelurahan yang artinya satu petugas mengampu 4 sampai 7 desa, setiap desa lebih dari satu kelompok tani.
Lebih lanjut kami dari dinas P4 selalu mensosialisasikan penggunaan pupuk organik kepada petani tetapi masih banyak petani ragu akan hasilnya.
Pandangan terkait distribusi pupuk menurut ketua Gapoktan Blora Yusuf Nurbaidi, bahwa pupuk subsidi ini memang tidak dipenuhi semua guna pupuk nonsubsidi dapat beredar juga, yang terjadi dilapangan pupuk subsidi ini ditahan distribusi ke petani.
” Termasuk pemahaman petani terkait inthil inthil ada semacam kewajiban atau keharusan petani untuk menebus pupuk subsidi ada inthil inthil nya, ini yang tidak benar. Harus di bedakan Antar pupuk subsidi dan non subsidi, ini pupuk subsidi dan nonsubsidi,” tegasnya
Dalam penutupan rakor tersebut mencuat penjual pupuk subsidi dari luar daerah ataupun luar area dari KPL atau pengecer dari pihak polres Blora Kapolres Blora Fahrurozi melalui Kabag OPS Darsono mewakil hadir dalam rakor tersebut mengatakan penjualan pupuk subsidi sudah diaturan dalam peraturan dan peruntukannya, jika ada informasi terkait penjualan Pupuk subsidi melanggar aturan tersebut silahkan laporkan kami segera melakukan tindakan, seperti tahun kemarin ada 2 yang ditangani, sekarang ada satu yang masih ditangani polres.
Komang Gede Irawadi Sekertaris Daerah Kabupaten Blora dalam rakor tersebut juga Mengatakan sedari dulu dari kuota atau alokasi pupuk yang kurang rawan dalam penyelewengan, sekda menegaskan tidak boleh menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi, distribusinya pupuk untuk petani juga tepat sasaran petani harus menerima kuota mereka,” tandasnya sekaligus menutup acara rakor tersebut. (GaS)






