Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Di wilayah hukum Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Pernah beroperasi sebuah perusahaan yang kegiatan usahanya konveksi pakaian jadi berbahan kulit.
Konon katanya kegiatan usaha yang berbentuk PT tertentu sebut saja PT “X” itu. Dikelola oleh investor berkewarganegaraan Malaysia. Menyerap banyak tenaga kerja mayoritas berasal dari warga sekitar. Bisa dibilang kegiatan usaha konveksi berbahan kulit kualitas ekspor itu eksis.
Namun informasi yang beredar, sejak adanya pandemi covid – 19 pada sekira tahun 2019 sampai awal tahun 2021. Aktivitas PT “X” berangsur mengalami penurunan, penyebabnya adalah minimnya order/ pesanan/pembeli dari luar negeri. Yang berakibat pada melemahnya perusahaan secara finansial.
Ada yang mengistilhkan perushaan (PT “X’) sedang mengalami kolaps atau pailit. Yang dampaknya sekira 79 karyawan kehilangan pekerjaannya. Tentang klaim kolaps atau pailit-nya PT “X” apakah sudah berdasarkan putusan resmi Pengadilan Niaga atau tidak, belum diperoleh informasinya.
Karena persoalan tersebut, puluhan eks karyawan PT “X”, pernah memperjuangkan hak pesangon yang belum terpenuhi melalui DPRD juga Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Banyuwangi. Sayangnya persoalan yang sudah bergulir sejak 5 (lima)tahunan yang lalu itu. Hingga sekarang tak jelas ujung pangkal penyelesaiannya.
Sedikit menjadi aneh permasalahan yang sudah pernah naik ke Disnaker dan wakil rakyat (DPRD)itu. Pemerintah Kecamatan Singojuruh, memfasilitasi audiensi upaya penyelesaian tuntutan hak pesangon tersebut.
Usut bin usut, ternyata audiensi yang difasilitasi oleh Kecamatan Kamis 15 Oktober 2026 atas permintaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi.
Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S.Sos., M.Si, ketika dikonfirmasi apakah benar audiensi yang difasilitasi Kecamatan dilakukan atas permintaan Dinas Disnaker Banyuwangi ?, Camat Iwan Yos membenarkan.
“betul.., tapi menurut saya kurang tepat, karena permasalahan tersebut sudah di level Disnaker dan DPRD malah turun ke Kecamatan lagi”, ungkapnya.
Sekilas informasi yang awak media tangkap dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Singojuruh Hendrawan Rudiyanto S. Putra, S.Sos. Audiensi yang dihadiri juga oleh pejabat dari Disnaker Kabupaten Banyuwangi itu tak membuahkan hasil. Karena hanya dihadiri sepihak yaitu perwakilan eks karyawan, dari pihak perusahaan nihil kehadirannya.
Secara terpisah Fakih Usman (Staf Kecamatan) yang juga terlibat dalam audiensi. Dalam konfirmasinya mengatakan pihak yang disebutnya oleh Fakih Usman selaku HRD (Human Resources Department) perusahaan sudah diundang namun tidak berkenan hadir dengan alasan sudah resign.
Sementara hingga dilansirnya berita ini, karena kesulitan akses komunikasi, dari pihak perusahaan (PT “X”), belum dapat dikonfirmasi. (r35).






