Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Senin 21/11/2022 dalam agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023. Paripurna dipimpin oleh M. Ali Mahrus (Wakil Ketua DPRD Banyuwangi diikuti Anggota Dewan dari lintas Fraksi.
Dihadiri dari pihak Eksekutif Bupati Banyuwangi diwakili H. Sugirah (Wakil Bupati Banyuwangi) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi, Sekertaris Daerah, Sekwan, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala SKPD, dan instansi vertikal serta komponen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pada kesempatan tersebut pimpinan sidang mempersilahkan kepada Fraksi-Fraksi menyampaikan Pandangan Umum melalui juru bicara Fraksi masing-masing. Salah satunya penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya Emy Wahyuni Dwi Lestari.
Pemandangan Umum Fraksi Demokrat disampaikan tentu bermula dari adanya Pidato Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022 oleh Bupati Banyuwangi pada Hari Jumat lalu. Kurang lebihnya Inilah kutipan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Jubirnya Emy Wahyuni Dwi Lestari sbb :
1. Mengapresiasi tekad dan komitmen Eksekutif di Tahun 2023 yang akan fokus pada upaya pemulihan ekonomi sembari meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, dengan usung Tema : “Akselerasi Pemulihan Ekonomi Inklusif Berbasis Digitalisasi, Infrastruktur, Tematik, Harmoni Dan Pengembangan SDM.
Namun tekad dan komitmen Eksekutif tersebut menurut pandangan Fraksi Demokrat masih belum selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tahun 2023 yang masih pesimis di angka 4,54%. Padahal di tahun berjalan 2022 ini pertumbuhan ekonomi Jawa Timur hingga akhir tahun nanti diprediksi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) juga Bank Indonesia, bisa tumbuh pada kisaran 5 hingga 5,5%.
Begitu juga Menteri Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal III dan kuartal IV tahun 2022 ini, bisa mencapai 5,4 hinga 6%. Optimisme itu berdasarkan tingginya konsumsi domistik, belanja Pemerintah dan ekspor yang tumbuh di atas 30%. Dengan demikian, bila Eksekutif merancang pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 hanya sebesar 4,54%, berarti sedang merancang kemunduran ekonomi daerah.
Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur merancang pertumbuhan ekonomi Tahun 2023 sebesar 5,15%. Sedangkan secara Nasional pertumbuhan ekonomi dirancang pada angka 5,3%. Tentu kita khawatir dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Banyuwangi yang masih berada di bawah Pemprov maupun Nasional tersebut. Karena sama halnya kita pesimis untu bisa mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Yang mana di Tahun 2021, angka mencapai 130 Ribu 930 orang atau sebesar 8,07% dari jumlah penduduk Banyuwangi.
Sedangkan tingkat pengangguran terbuka mencapai 50 Ribu 659 orang atau sebesar 5,42% dari jumlah angkatan kerja. Jumlah pengangguran tersebut menurut Fraksi Demokrat mencapai rekor tertinggi sejak Tahun 2015. Patut disadari bersama bahwa, setiap penambahan 0,1% pertumbuhan ekonomi daerah, implikasinya mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran hingga mencapai puluhan bahkan ratusan orang.
2. Mengapresiasi target PAD yang ditetapkan Eksekutif yang semula sebesar Rp. 554,01 Milyar pada KUA PPAS, kemudian naik menjadi Rp. 575 Milyar pada RAPBD. Namun demikian patut diketahui bersama bahwa APBD Banyuwangi, Derajat Otonomi Fiskalnya (DOF) yang tercermin dari nilai PAD tersebut, ternyata masih berada di urutan Ke 19 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, atau masih jauh di bawah rata-rata Derajat Otonomi Fiskal se Jawa Timur.
Tetapi masih ada beberapa peluang untuk meningkatkan kapasitas Fiskalnya, agar setara atau di atas rata-rata dari Derajad Otonomi Fiskal (DOF) 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Apalagi dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Telah memberi ruang Kepada daerah Kabupaten/Kota untuk memungut 2 (dua) jenis pajak baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang potensi penerimaannya sangat menjanjikan. Selain itu, Eksekutif belum pernah memungut retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan retribusi Pengendalian Lalu-Lintas, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 97 Tahun 2012. Sehingga potensi menaikkan proyeksi PAD Tahun 2023 masih terbuka.
Selain itu ada beberapa jenis restribusi Daerah yang proyeksinya di Tahun 2023 ini, ternyata sama dengan proyeksi pada APBD Perubahan Tahun 2022. Contohnya, retribusi Terminal diproyeksikan sebesar Rp. 1 Milyar. Retribusi tempat khusus Parkir diproyeksikan sebesar Rp. 750 Juta, dan banyak jenis retribusi lainnya yang proyeksinya tanpa ada kenaikan alias mengalami stagnasi.
3. Khusus tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diproyeksikan sebesar RP. 5,2 Milyar di Tahun 2023 mendatang. Fraksi Demokrat memberikan catatan empiris bahwa pungutan retribusi PBG Tersebut ternyata lebih kecil, jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar jasa Konsultan Bangunan Gedung. Hal ini tentu menimbulkan High Cost Economy,
Fraksi Demokrat berharap, agar eksekutif segera membuat prosedur maupun ketentuan yang sedemikian rupa (Misalnya, biaya jasa Konsultan Bangunan Gedung tidak lebih dari 25% dari tarif retribusi PBG). Sehingga hasilnya bermuara pada murahnya beban masyarakat dalam membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Degan demikian tentunya postur APBD Tahun 2023 mendatang perlu dikemas sedemikian rupa. Sehingga setiap program dan kegiatan pada APBD mampu menjadi daya ungkit (Leverage) dan menghasilkan multiplier effect pada aspek pembangunan ekonomi inklusif yang dimaksut.
Masyarakat tak perlu lagi direpoti dengan ekonomi biaya tinggi.
4. Pemulihan ekonomi inklusif yang direncanakan Eksekutif di tahun 2023 mendatang merupakan pembangunan ekonomi yang menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah.
Adapun parameter untuk mengukur keberhasilannya bisa dilihat dari indeks pembangunan ekonomi inklusif yaitu mengukur inklusivitas pembangunan daerah melalui 3 (tiga) aspek yaitu : A. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, B. Pemerataan pembangunan dan pengurangan kemiskinan serta, C. Akses kemudahan penggunaan infrastruktur dan kesempatan yang sama pada pengembangan SDM. Namun bila kita simak raport Kabupaten Banyuwangi di Tahun 2021 kemarin. Angka indeks pembangunan ekonomi inklusif Banyuwangi sebesar 5,62 % dan menempati peringkat 24 dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Sangat jauh di bawah rata-rata Jawa Timur yaitu 6,31 % tentu hak ini menjadi tantangan kita semua untuk memperbaiki peringkat agar angka indeks pembangunan ekonomi inklusif Banyuwangi di masa mendatang bisa setara atau di atas rata-rata 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk meraih cita-cita tersebut.
5. Kita semua sepakat bahwa ke depan Banyuwangi harus lebih baik dan lebih maju dalam segala bidang terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu Fraksi kami meminta kepada Eksekutif agar belanja daerah yang bersifat Mandatory Spending tidak dikeprasi untuk kepentingan belanja lainnya. Seperti anggaran urusan Kesehatan 10 %, urusan Pendidikan 20 % di luar tunjangan Guru, belanja pegawai 30 % serta infrastruktur sebesar 40 % sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Di sisi lain, kami cukup prihatin dengan naiknya anggaran belanja hibah dari Rp. 134 Milyar di Tahun 2022 menjadi Rp. 242,5 Milyar di Tahun 2023 naik sebesar 79,7%. Padahal anggaran hibah di Tahun 2021 kemarin hanya terserap 40,4% dari total anggaran Rp. 189,5 Milyar. Sedangkan serapan anggaran hibah di tahun 2021 ini pun diprediksi juga masih rendah. Sementara kebutuhan belanja infrastruktur masih jauh dari memadai. Terbukti belanja modal dari Rp. 668,3 Milyar di Tahun 2022, menyusut menjadi hanya sebesar Rp. 550,9 Milyar di Tahun 2023 mendatang, atau turun sebesar 25%.
Dengan potret anggaran semacam ini tentu kita tidak bisa berharap bilamana banyak jalan, jembatan, Gedung dan jaringan irigasi yang rusak yang menjadi kewenangan daerah bisa kita perbaiki secara maksimal.
6. Dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian No. 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Maka berdampak pada kuota Pupuk bersubsidi di Banyuwangi.
Sebelumnya lebih dari 60 Komiditas tanaman DARI 60 yang bisa menggunakan Pupuk bersubsidi.
Namun dengan Permentan yang baru tersebut, kini hanya 9 jenis komoditas pertanian yang boleh menggunakan Pupuk bersubsidi. Akibatnya kuota Pupuk bersubsidi untuk Banyuwangi menjadi berkurang untuk kebutuhan sawah seluas 61 Ribu 572,5 Hektar dan Kebun seluas 41 Ribu 527 Hektar.
Hal ini perlu disiasati dengan mengalokasikan anggaran yang memadai pada Tahun APBD 2023 pada rekening subsidi, yang mana nanti Pemerintah Daerah bisa membeli Pupuk Non Subsidi dan dijual ke Petani atau Kelompok Tani dengan harga subsidi, sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Hal ini jadi penting dilakukan karena sektor pertanian merupakan penyumbang perekonomian terbesar di Banyuwangi dengan kontribusi sebesar 29,13%. Saat ini ada sebanyak 1.806 Lembaga Tani yang terdiri dari 1.556 Kelompok Tani, 207 Gapoktan, dan 43 kelembagaan ekonomi Petani yang berharap dapat bantuan Pupuk bersubsidi dari APBD. Jangan sampai kita ini lalai, sehingga mengganggu Ketahanan Pangan Daerah dan menyengsarakan para Petani akibat hasil panen yang kurang optimal.
7. Selama 5 Tahun terakhir, silpa APBD kita menunjukkan trend kenaikan yang signifikan. Silpa APBD Tahun 2017 mencapai Rp. 38,1 Milyar, Tahun 2018 mencapai Rp. 65 Milyar, Tahun 2019 mencapai Rp. 187 Milyar, Tahun 2020 mencapai Rp. 310,5 Milyar dan terakhir Tahun 2021 mencapai Rp. 387,8 MILYAR.
Tentu kami prihatin dengan hal ini, karena mencerminkan ketidakefektifan perencanaan keuangan Daerah. Maka dengan berkaca pada trend tersebut, kami menilai proyeksi silpa APBD Tahun 2022 yang direncanakan Eksekutif di APBD 2023 sebesar Rp. 64,39 Milyar, sangat kami ragukan akurasinya dan rasionalitasnya.
Mengingat serapan anggaran Tahun 2022 hingga kini masih sebesar 77,5% (Data Versi SIKD Per 18 Nopember 2022). Kita ingin Eksekutif mengevaluasi kembali rasionalitas nilai silpa Tahun APBD 2022 tersebut, agar pengelolaan keuangan Daerah bisa berjalan efektif dan efisien.
8. Dengan adanya bencana alam di beberapa di Banyuwangi, Fraksi Demokrat berharap agar Eksekutif segera melakukan mitigasi bencana di daerah rawan bencana, sekaligus melakukan review mengenai ketaatan dan konsistensi terhadap implementasi Perda Rencana detail Tata Ruang Wilayah di masing-masing Kecamatan.
penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan Tata Ruang Wilayah, perlu diterapkan tanpa pandang bulu. Sehingga ke depan, pembangunan yang berwawasan lingkungan tak hanya sebatas Lips Service belaka. Tapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten oleh semua stakeholder, agar tak mengurus dana APBD, khusunya dari rekening Belanja Tak Terduga (BTT). (r35/ktb)






