Kabaroposisinet | Blora. Terus lakukan pantauan dan tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga lantaran didugap LPmengedarkan obat-obatan terlarang.
RDP, (21) seorang warga kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 52 (lima puluh dua) butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, Uang sejumlah Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ).
Kapolres Blora Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba Edi Santosa, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Petugas berhasil mengamankan tersangka
Di depan SPBE PERTAMINA Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora,” ungkap Kasatresnarkoba, Jumat, (25/11/2022).
“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” urai Kasatresnarkoba.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kasatnarkoba Edi Santoso Kepada masyarakat berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan. “Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya (Humpol/GaS)