Bulan Ini Masa Jabatan Kades Di Sumenep Akan Berakhir, Kadis DPMD Persiapkan Ini

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Pesta Demokrasi tak lama lagi akan mulai diramaikan kembali lantaran Banyak Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan berakhir masa jabatannya di Bulan Februari Tahun 2023 ini.

Pasal 39 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan, Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf. AP. MSI. Selasa (7/2/2023) menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersuratan” ” Kita sudah bersuratan, yang pertama, menyampaikan bahwa banyak Kepala desa (Kades) yang sudah akan berhenti, atau berakhir masa jabatannya agar mengusulkan,” ungkapnya, saat ditemui di Kantornya Selasa (7/2/2023).

Anwar Panggilan akrabnya mengatakan, jadi dari beberapa teman-teman Kecamatan sudah ada yang mengusulkan sambil lalu kita menunggu tuntasnya masa jabatan dari 18 (delapan belas) Kepala desa tersebut. ” Intinya kita sudah berkirim surat,” ucapnya.

Anwar mengingatkan, segera desa memberitahukan bahwa Kepala desa sudah mau berhenti, sehingga mempersiapkan. ” Kecamatan atau Pak Camat mempersiapkan usulan kepada Bapak Bupati, terkait dengan rencana Pj,” ujarnya.

Demikian juga, kata Anwar, di desa bersangkutan mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan proses pemberhentian berakhirnya masa jabatan Kepala desa tersebut. ” Jadi internal di desa persiapan, untuk berhenti itu kan menyiapkan laporan – laporan, pekerjaan – pekerjaan yang belum selesai apa, yang sudah nanti disampaikan kepada yang akan menjadi Pj,” ujarnya.

” Insyaallah nanti akan kami susulkan kembali surat lagi, sehingga harapan saya tepat waktu,  SK pemberhentiannya juga tepat waktu dan Pj nya juga tepat waktu ditetapkan. Sehingga tidak ada kekosongan di 18 (delapan belas) desa itu tadi,” berikut nama nama desa yang akan berakhir masa jabatan kadesnya, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota., Desa Gelugur, Kecamatan Batuan., Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk., Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang., Desa Sendang, Kecamatan Pragaan., Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan., Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan., Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek., Desa Saur Saebos, Kecamatan Sapeken., Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken., Desa Kapedi, Kecamatan Bluto., Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa., Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as., Desa Kaliaget Barat, Kecamatan Kalianget., Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu., Desa Masa Kambing, Kecamatan Masalembu., Desa Palasa, Kecamatan Talango, dan Desa Batu Putih, Kecamatan Kangayan. (Mrw)

Pos terkait