Program Bantuan BSPS Di Kecamatan Ganding Diduga Diselewengkan Oleh Oknum, Pendamping Kemana?

KABAROPOSISI.NET|Sumenep – bantuan stimulan perumahan swadaya atau yang dikenal dan disingkat BPSPS adalah merupakan program andalan kementerian PUPR yang dialokasikan bagi para penerima yang kurang mampu dan atau bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Namun belakangan ini, khususnya di kabupaten SUMENEP, kini muncul isu di kalangan masyarakat tentang adanya kecurangan berupa dugaan penyelewengan dana yang diduga di lakukan oleh oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ganding kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, pada tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Walau sebelumnya telah ramai diberitakan di media tentang hal yang sama yang ada di beberapa desa, kini muncul keluhan yang datang dari sejumlah penerima di wilayah kecamatan Ganding terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), namun meski telah ramai di isukan, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi para oknum yang ingin meraup keuntungan dari program tersebut,

Minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat di jadikan kesempatan oleh oknum oknum tersebut sehingga leluasa perdaya para penerima bantuan, demi tercapainya tujuan,

Saat bincang bincang dengan penerima bantuan baru baru ini, dia mengeluhkan tentang apa yang dialaminya pada saat menerima bantuan, Dalam penuturannya, salah satu warga asal kecamatan Ganding ini menyampaikan kepada media. Barang yang sampai ke saya itu sedikit batu seribu lima ratus, pasir tiga pick up, semen dua puluh, dan semennya itu semen padang, pas genting tujuh ratus, itu cuman mas, tidak ada lagi, sisanya saya yang beli dan tidak di ganti sama kadesnya, ucapnya.

Ironisnya, setelah dijumlahkan terhadap barang yang diterima, justru malah yang sampai ke penerima bantuan bedah rumah tersebut sangat mengecewakan, pasalnya barang yang diterima tidak sampai separuh dari dana bantuan yang ada,

Jumlahnya kalau yang merupakan barang itu kurang lebih tiga juta setengah dan seluruhnya itu kurang lebih delapan juta setengah dan sisanya saya tidak tau kemana, kepala desanya ya kemungkinan ada di kepala desanya. tambahnya,

Kepala desa Ketawang larangan, zaini saat di konfirmasi rekan wartawan di tempat kerjanya, Rabu 08/02, dirinya mengelak terhadap apa yang dilaporkan atau yang dikeluhkan oleh warganya, Itu BSPS Program itu kan bukan pekerjaan saya, kan program pemerintah,” kilahnya saat dikonfirmasi.

masalah keuangan itu kan jelas yang pertama dikumpulkan, ini bukan bantuan uang dua puluh Juta ini dua juta setengah diterima sampean untuk tukang yang lain sampean dibeli bahan-bahan.

Setelah itu ya seperti itu saya cuman yang gak merasa tidak di kerjakan saya dan tidak diserahkan ke saya hanya dua rumah di dusun Masaran, karena apa karena sebelum dana SK turun itu sudah dikerjakan hanya saja datang ke saya jadi saya untung untungan, karena itu jauh jauh sebelumnya dibeli semen dikasih pasir hitam hanya tidak dikasih kayu, udah itu Dila selesai ternyata masih kurang kayunya itu sama saya dimintai ke toko diberi uang dua juta wis itu saja,

Jadi saya mau tau yang mana yang melaporkan seperti itu, insya allah selain semuanya itu diserahkan ke saya dan itu pun uang seperti itu kalau menurut saya tidak cukup karena apa karena di kasih ke saya semua pekerjaannya pokoknya semuanya ya ke saya dan sepeserpun tidak ada masyarakat itu yang swadaya terkecuali yang dua itu karena yang dua ini jauh sebelumnya sudah di kerjakan cuman saya yang mendatangkan semuanya seperti apa apanya dan itu

Saya juga menjelaskan ke bay dik itu dana bukan saya yang memegang, dana itu turun ke toko, saya ada kayu jadi saya punya kayu itu saya jual ke toko itu, jadi saya Menerima uang dari toko.

Perlu diketahui, “Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa dikenal bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima yang telah ditetapkan,

Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah layak huni dan swadaya berasaskan kegotong-royongan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2022, ditetapkan bahwa besaran nilai BSPS terbagi menjadi tiga, sebagai berikut,

1. lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat senilai Rp20 juta. Dengan alokasi untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.

2. untuk lokasi khusus kawasan datar di perkotaan dan pedesaan Provinsi Papua dan Papua Barat, nilainya sebesar Rp23,5 juta. Dengan alokasi pembelian bahan bangunan sebesar Rp18,5 juta dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

3. untuk lokasi penyaluran BSPS khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat senilai Rp40 juta. Dengan rincian Rp35 juta untuk pembelian bahan bangunan, serta Rp5 juta untuk upah pekerja.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.

Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, serta utilitas umumnya.

Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan agar dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di seluruh Indonesia,

Namun tentunya ada beberapa Kriteria Penerima Bantuan BSPS yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, Mengacu pada UU No.1 Tahun 2011, berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BSPS.

1. Subjek adalah pemilik dan penghuni rumah harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, Masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)

Bersedia membentuk kelompok
Belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah
Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya

2. Objek adalah bangunan rumahnya memenuhi kriteria berikut:

Rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah (atap, lantai, dinding), Kelengkapan komponen struktural bangunan, Kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau yang akan dibangun dan Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.(Mrw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *