Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh Senin 27/2/2023, berlangsung acara pembentukan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) oleh Forum Banyuwangi Sehat (FBS). Hadir dalam acara tersebut diantaranya jajaran Forpimka Singojuruh Kepala KUA, Korwilker Satdik, Koordinator BPP, Koordinator PLKB, Ko. UPTD Puskesmas, Kepala Desa, Korsda Pengairan, Tomas/Toga, MWC NU, GP Ansor, IPPNU, dan Tokoh Pemuda.
Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa, MAP selaku yang berketempatan sampaikan beberapa hal sebelum dilakukan pembentukan Forum Komunikasi Keccamatan Sehat (FKKS). Camat mengaku akan support dan mendukung dibentuknya FKKS di Kecamatan Singojuruh. Camat yakin para pihak yang tergabung dalan FKKS mampu, karena sudah teruji selama 2 tahun lebih begaimana menghadapi persoalan besar yaitu Corona (covid-19), PMK dll.
Camat Bambang sampaikan harapan Bupati Banyuwangi dalam acara memperingati hari Kompos, yang mana diharapakan masyarakat bisa memproduksi Kompos sendiri. Yaitu dengan cara memanfaatkan sampah atau limbah yang ada disekitar lingkungannya untuk dibuat Kompos. Sedikit menyimpang dari tema, Camat sampaikan pesan Bupati Banyuwangi terkait “Smart Kampung”. Diharap kepada semua ASN, P3K, THL, Guru, bahkan keluarga untuk mengaploud aplikasi “Smart Kampung” yang sudah ada di Play Store.
Dengan tulusnya Nur Anim katakan, bahwa keberhasilan Kabupaten Banyuwangi adalah keberhasilan seluruh masyarakat. Tanpa peran serta masyarakat Banyuwangi tidak mugkin bisa meraih penghargaan-penghargaan itu. Oleh karena itu dipandang perlu membentuk Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) sebagai wadah peran dan partisipasi masyarakat. Setelah itu di desa-desa akan ada Kelompok Kerja (Pokja) Desa Sehat.
Selanjutnya pembentukan FKKS wilayah Kecamatan Singojuruh yang dipandu langsung oleh Nur Anim (Sekertaris Forum Banyuwangi Sehat). Dalam pembentukan FKKS tersebut secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua FKKS Kecamatan Singojuruh Dedy Utomo, Eko (Sekertaris), Siti Aisah (Bendahara). Dalam pejelasan sebelunya oleh Nur Anim bahwa untuk posisi jabatan Ketua tidak boleh dari unsur ASN.
Sementara semua Kepala Desa se Kecamatan Singojuruh secara otomatis jadi anggota, unsur Forpimka sebagai Penasehat, dan unsur instansi Pemerintah yang lain (Satker) sebagai Pembina.
Sekilas pandang sebagaimana dikutip dari Lampiran Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2005 Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat. Pengertian dari Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
Adapun tujuan dari Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, tercapainya kondisi Kabupaten/Kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas dan perekonomian masyarakat. (r35).
