LUCU BANGET, OKNUM PERINGATKAN ANGGOTA DEWAN YANG LAGI MENJALANKAN TUGASNYA DEMI MEMBANTU MASYARAKAT BANYUWANGI.

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Kali Kedua Hearing Forum Masyarakat Banyuwangi bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Pihak BPN Banyuwangi, di Ruang Hearing khusus gedung DPRD Banyuwangi. Senin (3/4/23).

Hearing yang kedua ini dilaksanakan karena pada hearing yang Pertama (27/3/23) dari pihak ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi tidak hadir walaupun sudah diundang secara resmi oleh pemohon Hearing. Adapun pengajuan hearing yang diajukan oleh Forum Masyarakat Banyuwangi (FMB) yang dikordinatori oleh Helmi Rosyadi tersebut membahas tentang pelayanan publik dari ATR/BPN Banyuwangi diduga tidak sesuai SOP.

Bacaan Lainnya

Salah satu dari Anggota Forum Masyarakat Banyuwangi (FMB) sekaligus sebagai pemohon hearing H. Nurhayat yang juga sebagai Ketua Cabang POSBAKUMADIN Kabupaten Banyuwangi, sangat menyayangkan adanya statement salah satu masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online.

H. Nurhayat (Forum Masyarakat Banyuwangi) dan Ketua POSBAKUMADIN KABUPATEN BANYUWANGI.


“Setelah saya membaca dari salah satu media online Saya sangat terkejut sekali kok ada Masyarakat yg tidak tergabung dalam aksi dan juga Forum Masyarakat Banyuwangi Peringatkan Pimpinan Hearing Bapak Michael Edy Hariyanto (Wakil Ketua DPRD), pada saat Usai Hearing bersama BPN Banyuwangi di kantor DPRD,” tegas H. Nurhayat.

“Michael Edy Hariyanto sebagai wakil ketua yang memimpin jalannya Hearing di kantor DPRD sudah sesuai prosedur sesuai surat Pemohon dari forum Masyarakat Banyuwang dengan BPN kabupaten Banyuwangi. Dan permohonan Hearing dari Forum Masyarakat Banyuwangi juga sudah prosedur sehingga tidak perlu ada yang harus diperingatkan,” kata Nurhayat.

Hearing yg diajukan oleh Forum Masyarakat Banyuwangi semata-mata hanya ingin Pelayanan BPN Banyuwangi sesuai SOP. Dikarenakan menurut Nurhayat bahwa akhir akhir ini mutu pelayanan BPN sangat buruk sekali.

“Suatu contoh kalau petugas loket pendaftaran telah berani menolak pendaftaran sertifikat hak atas tanah, Padahal semestinya yang berhak menolak bukan staf pelayanan, melainkan Kepala BPN, belum lagi Sertifikat yang sudah lama didaftarkan yg semestinya sudah selesai dan diterima oleh Pemohon, akan tetapi tidak kunjung diterima hingga waktu lamanya 2 tahun dan bahkan lebih dari itu, ini membuktikan kalau pelayanan BPN yang kurang maksimal dan tidak sesuai SOP dan juga PP maupun Peraturan Menteri Agraria,” paparnya.

Nurhayat mengatakan apa yang disampaikan oleh narasumber disalah satu media tersebut yang mengatakan memberikan peringatan kepada Michael Edy Hariyanto.SH ,MH Wakil Ketua DPRD Banyuwangi (pimpinan Hearing).

“Peringatan yg ditujukan kepada Wakil Rakyat Banyuwangi tidak beralasan hukum sama sekali, kok wakil Rakyat mau membantu Rakyat diperingatkan dan juga kantor ATR/BPN supaya lebih baik lagi malah di peringatkan, ini sangat lucu sekali, justru seharusnya dan semestinya ia mendukung terkait Mutu pelayanan BPN harus di perbaiki sesuai SOP,” Jelas H. Nurhayat kepada awak media.

Lucunya, sambung Nurhayat, “Hearing yang dipimpin oleh Wakil Rakyat (DPR) Kabupaten Banyuwangi bukan Tentang Mafia Tanah, sangat tidak nyambung lah…, Padahal dalam hearing yang dibahas adalah tentang Mutu pelayanan, jadi lucu banget deh menurut saya,” tambahnya.

Masih kata Nurhayat mempertanyakan kapasitas nara sumber yang bukan dari Forum Masyarakat Banyuwangi (FMB).

“Saya juga kaget dia kapasitasnya waktu itu sebagai apa di kantor BPN Banyuwangi, dan tujuannya apa, kalau memang ditugaskan oleh BPN semestinya menunjukkan surat tugas dari BPN, karena undangan kami kepada BPN bersifat resmi,” tutup Nurhayat dengan nada Geram. (r35).

Pos terkait