2612 Barang Bukti Miras Dan Sejenisnya Di Musnahkan Di Polres Jombang 

Kabaroposisi.net | Jombang – Pemusnahan barang bukti hasil ungkap Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan(KRYD) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H sebagai wujud sinergi TNI, Polri dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam rangka terjalinnya rasa aman dan nyaman pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 H di Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab memberikan apresiasi kepada seluruh petugas terutama pada Kapolres beserta seluruh jajaran yang telah melakukan Operasi Pekat Semeru 2023. Dalam operasi tersebut, berhasil mengumpulkan ribuan miras di kabupaten jombang yang kini dilaksanakan pemusnahannya dalam bulan Ramadhan menjelang hari raya. Disaksikan langsung oleh ketua Majelis Ulama Indonesia.

Di tempat sama, Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat menyampaikan jumlah pemusnahan miras yang dilaksanakan operasi seluruh jajaran baik dari polres. Polres ini gabungan Satreskrim, Satreskoba, Kasat Samapta dan seluruh Polsek.

“Semuanya ini telah berjalan selama hampir dua minggu ini dengan penemuan miras sebanyak 2612 botol. Terdiri dari arak putih, jerigen tuak, 1500 botol terdiri dari beberapa merk miras. Dan perlu kami sampaikan juga 300 botol sudah kami kirim ke Kapolda Jawa Timur untuk dimusnahkan di Polda Jawa Timur,” ucap Nurhidayat.

Kesimpulannya, kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur. Selanjutnya, Polres Jombang menindak lanjuti sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik-konflik yang berawal dari miras.

Lanjutnya, memang ada potensi di Jombang terkait dengan konflik yang sebelumnya, perkelahian perguruan pencak silat yang semakin lama menuju pada miras. Maka dari itu, Polres Jombang mengambil langkah untuk memberantas dan menyatakan kepada seluruh jajaran Biro untuk mengecek seluruh jajaran Polres atau Polsek di Jombang.

Tidak hanya itu, Polres Jombang pasti akan menindak lanjuti laporan masyarakat dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat seperti Banser, organisasi dari Senkom, organisasi lainnya dan pihak individu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu mitigasi untuk mencegah penyebaran miras di masyarakat.

“Laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti dan kami bekerja sama dengan organisasi masyarakat seperti Banser, dari Senkom apapun itu, dari individu boleh melaporkan 24 jam. Itu salah satu mitigasi kami untuk mencegah penyebaran miras ini beredar banyak di masyarakat,” pungkasnya(sap)

Pos terkait