Kabaroposisi.net | Blora – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blora pada 8 Juli tahun 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora selenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada 27 pemerintah desa yang nanti akan melaksanakan Pilkades di Pendopo Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (16/06/2023)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora Yayuk Windarti melalui Sekretaris Dinas PMD Dwi Edy Setyawan menyampaikan, “Pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi tegaknya asas demokrasi di NKRI, dimana setiap warga negara diberikan hak untuk memilih pemimpinnya dan berhak dipilih menjadi pemimpin di Desanya masing-masing sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan,” ucapnya.
” Pilkades serentak 2023 berlangsung tidak ada gugatan secara administrative ke PTUN,” harapannya
Dwi menambahkan, pemilihan Pimdes yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023 yang akan datang sangatlah perlu kita junjung tinggi nilai keamanan serta sikap yang saling menghargai baik di tingkat penyelenggara, panitia tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa.
” Pilkades serentak 2023 berlangsung tidak ada gugatan secara administrative ke PTUN dan Tentu kita berharap adanya kerjasama dari semua stake holder yang baik seperti Forkompicam dan lain-lain demi mensukseskan Pilkades mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, dukungan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupa Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus sejumlah Rp 700 juta sudah dianggarkan, sudah ada dimasing-masing APBD Desa ke-27 Desa itu. Yang tertinggi Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan 37 juta, yang terendah Desa Nginggil Kecamatan Kradenan 18 juta.
“Bila ada ke kuranganya, seperti untuk honor panitia, kota suara, ATK, keperluan yang bersifat teknis, diambilkan dari PAD atau sumber lainnya yang sah,” ujarnya.
kepada Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan oleh panitia pada tanggal 8 Agustus 2023 agar mentaati Aturan Tata Tertib yang sudah diatur dan ditetapkan Panitia Tingkat Desa serta mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa yang telah ada.
Lebih lanjut Dwi Edy Setyawan menerangkan bahwa pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi tegaknya asas demokrasi di NKRI, dimana setiap warga negara diberikan hak untuk memilih pemimpinnya dan berhak dipilih menjadi pemimpin di Desanya masing-masing sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan, ucapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono menjelaskan tidak ada perubahan dalam aturan Pilkades nanti, cuman aturan Pilkades ketika Masa Covid – 19 sudah tidak di berlaku lagi semisal dengan pembatasan jumlah orang yang melihat, tidak diberlakukan lagi karena keadaan Covid sudah di cabut pemerintah.
Ditanya terkait nanti soal akan ada arak arakan pendukung salah satu calon, dia mengatakan dalam aturan memang tidak ada melarang, nanti tinggal tata tertib panitia pelaksana Pilkades masing masing desa. Dia berharap para calon dan pendukung untuk taati peraturan yang ada sehingga jalannya Pilkades nanti aman dan kondusif. (GaS)






