Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Selasa 16/5/2023. Berlangsung acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Untuk Optimalisasi Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa kepada Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi.
Acara yang digagas oleh Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (PAPDESI) Cabang Banyuwangi itu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPMD Kabupaten Banyuwangi. Acara tersebut tergolong sukses, karena antusias kehadiran Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi baik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), PAPDESI, dan Forum Silaturahmi Kepala Desa Banyuwangi (FSKB) luar biasa kompak.
Pada acara seremonial pembukaan mewakili Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi Anton Sujarwo, SE (Ketua ASKAB) diberi kesempatan menyampaikan sambutan penghormatan. Dalam sambutannya Anton apresiasi atas ide gagasan rekan sesama Kepala Desa disebutnya Kades Mura’i Ahmad dkk (PAPDESI).
“Seharusnya yang ada di mimbar ini adalah senior kami bapak Mura’i, yang selalu bersama kami, membimbing kami ketua PAPDESI yang juga pengurus Jawa Timur. Tentu atas nama Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi mengucapkan terima kasih atas ide gagasan dari disebutnya Pak Mura’i dkk. Sehingga Bisa mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Untuk Mengoptimalkan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa”, sebagian kutipan sambutan Anton Ketua ASKAB.
Sekali lagi Anton Sujarwo sampaikan apresiasi dan berharap acara tersebut bisa memberikan pelajaran, membuat Kepala Desa lebih teliti dan hati-hati tentang tata kelola dan penggunaan Dana Desa. Untuk jalannya acara inti yaitu Sosialisasi Pendampingan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Untuk Optimalisasi Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa. Dipandu atau dimoderatori oleh Agus Darmawan Kepala Desa Tambong bagian dari PAPDESI.
Narasumber berkesempatan pertama menyampaikan materi adalah Kasidatun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Novan Basuki Ariyanto, SH., MH. Novan Basuki Ariyanto, SH., MH dalam paparannya beber tentang kenapa perlu dilakukan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Dijelaskan bahwa Kejaksaan untuk bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai 5 kewenangan antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum. Selanjutnya disampaikan juga fasilitas-fasilitas pendampingan yang ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi secara detail.
Paparan berikut disampaikan dari BPJ Ketenagakerjaan dalan hal ini oleh Eneng Siti Hasanah asal Kota Bandung. Dalam paparannya Eneng sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program Pemerintah sama dengan program BPJS Kesehatan. Ada 4 program yaitu diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, dan jaminan kematian yang disebutnya program komplit. Dijelaskan juga kenapa dalam setiap kegiatan Pemkab dari BPJS selalu hadir, yaitu karena untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja yang ada di Banyuwangi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, kalau dulu BPJS Kesehatan hanya sebatas memberikan perlindungan kesehatan pada ASN, sekarang seluruh masyarakat tidak terkecuali mendapatkan. Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dulu yang mendapatkan perlindungan hanya tenaga kerja formal, sekarang seluruh masyarakat pekerja apapun profesinya termasuk Kepala Desa sampai RT/RW. Eneng menekankan akan kepatuhan untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena resiko terjadi tidak diketahui kapan waktu datangnya.
Selanjutnya Drs. Achmad Faisol Plt. DPMD Kabupaten Banyuwangi awali dengan pengharapannya yang pertama bagaimana
Kesempatan bersama dengan Kejaksaan ini manfaatkan dengan baik terutama Kepala Desa yang bermasalah baik dengan APH maupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya. Digarisbawahi memang Kepala Desa latarbelakang nya berbeda-beda tidak semuanya pintar, namun karena jabatannya dituntut untuk paham bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, bagaimana kelola keuangan desa yang baik, dan bagaimana membina masyarakat dengan optimal.
Yang penting Kepala Desa harus bisa meminits dengan baik kepada suruh aparatur yang ada di desa terutama yang harus dikerjakan. Sebenarnya terkait optimalisasi pengelolaan dan penggunaan dana Desa ada 4 hal yang harus dipertanggung jawabkan. Pertama proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses pelaporan, dan proses pertaggungjawaban.
“Dari 4 hal ini bila dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan sesuai dengan batasan-batasannya insyaallah tidak akan menjadi permasalahan hukum ataupun temuan aparatur pengawasan insternal pemerintahan atau inspektorat.
Faisol juga blak-blakan menyampaikan sampai saat ini hasil evaluasi DPMD masih banyak Desa yang sering kali melakukan kesalahan-kesalahan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Lanjut dijelaskan beberapa contoh kesalahan-kesalahan yang dimaksud oleh Faisol.
Mardiono Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi awali penyampaiannya dengan mengatakan bahwa jangan Kepala Desa atau masyarakat ketika mendengar kata Kejaksaan seolah-olah jadi sesuatu yang menakutkan. Berikut dijelaskan bahwa fungsi Kejaksaan selain soal penegakan hukum, ada pelayanan hukum, juga pendampingan hukum. Kata Mardiono, jangan lihat Kejaksaan hanya dari sisi fungsi penegakan hukumnya saja. Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk dimintai bantuan konsultasi juga pendampingan hukum kapan saja.
Pesan kepada para Kepala Desa yang hadir, tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa hendaknya mengikuti regulasi yang ada, riel, ada pertanggungjawabannya dan ada bukti pendukungnya. Yang menarik penyampaiannya Mardiono dan bisa jadi angin segar bagi Kepala Desa, berharap kepada DPMD untuk ada penyederhanaan pertanggungjawaban jangan terlalu rumit dan mudah dipahami kasihan Kepala Desanya.
Menjadi semakin hidup forum tersebut setelah dibuka ruang tanya jawab kepada para Kepala Desa. Season tanya jawab digunakan seluas-luasnya oleh Kepala Desa menyampaikan usulan-usulan, konsultasi, curhatan, yang menyangkut beberapa persoalan yang ada di Desanya. Yang paling laris menjadi jujukan setiap usulan dan tanya jawab adalah dari pihak Kejaksaan dan DPMD. (r35).