DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Sosial Dan Penanggulangan Kemiskinan

Kabaroposisi.net | Jombang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat di ruang sidang paripurna siang kemarin. Agenda ini merupakan finalisasi pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yakni Jaminan Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Jombang.(29/5/2023)

Pembahasan ini dilakukan bersama PP OTODA (pusat pengembangan otonomi daerah) dari Universitas Brawijaya, anggota Komisi B dan D. Serta sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah). ”Agenda ini merupakan finalisasi paparan dua raperda inisiatif,” ujar Muhamad

Muhaimin Ketua Bapemperda DPRD Jombang saat dikonfirmasi kemarin. Dikatakannya, meski sudah tiga kali melakukan pembahasan. Diakuinya, masih banyak masukan klausul dan lain sebagainya di dua raperda tersebut.

”Sejumlah masukan tadi masih ada pada penyempurnaan draf dua raperda tersebut,” katanya.

Dipaparkan Muhaimin salah satunya yakni terkait dengan Raperda Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Terkait dengan klausul kiteria kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Jombang.

”Kiteria yang dimaksud seperti terkait dengan pendapatan, kesehatan, kelompok pengangguran. Itu nantinya akan dikaji kembali,” ungkapnya.

Dikatakannya, pembahasan raperda ini memang cukup panjang. Menyusul raperda ini nantinya akan bersentuhan langsung ke masyarakat.

”Sehingga banyak masukan dan pembahasan di dalamnya,” bebernya. Bahkan, dirinya sendiri masih belum bisa memastikan kapan akan dilakukan paripurna.

Setelah ini kami ingin Komisi B dan D melakukan pembahasan lagi. Serta OPD bisa melakukan FGD (Focus Group Discoussion) dan hasilnya penyempurnaan tadi diberikan ke PP OTODA,” tegasnya. Setelah itu, draf dua raperda itu akan dikirim ke Kemenkumham.

”Baru kami bisa menjadwalkan paripurna untuk nota penjelasan,” pungkas Muhaimin.(sap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *