Kabaroposisi.net | Jombang – Sosialisasi persiapan penyaluran BLT DBHCHT di kabupaten Jombang. Hadir Asisten 1 Pemerintahan dan Perekonomian Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denny Saputra Kurniawan, perwakilan dari Polres, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, segenap OPD terkait, 5 Camat (Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan , Kudu) perwakilan Pemerintah desa di 5 Kecamatan. Kegiatan Sosialisasi bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Selasa (22/8/2023).
Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo ketika sambutan melaporkan beberapa hal terkait kegiatan Sosialisasi persiapan penyaluran BLT Cukai dengan sasaran penerima petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Kita melaksanakan kegiatan sosialisasi persiapan penyaluran karena setelah sekian waktu kita berproses dengan OPD terkait, dan Alhamdulillah di akhir bulan Juli kemarin terkait dengan pendataan sudah selesai,”ujar Hari Purnomo.
Sebelum disampaikan beberapa hal terkait persiapan penyaluran, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada OPD terkait.
“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada dinas Pertanian dan dinas Tenaga Kerja dari serta Korwil PPL di 5 Kecamatan juga dari pemerintah Desa setempat yang telah membantu sampai finish terkait dengan BLT cukai. Tidak ikut menerima BLT nya, uangnya akan tetapi menerima pahalanya,” ucap Hari Purnomo.
Pada Tahun 2023 ini sesuai dengan Permendagri pengampu dari DBHCHT adalah dari Dinas Sosial sesuai dari surat edaran dari sekretariat Provinsi Jawa Timur bahwa BLT cukai diperuntukkan oleh bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Khusus Jombang hanya dua opsi ini penerimanya. Untuk opsi masyarakat yang lainnya kita belum menyentuh ke sana karena terkait dengan persediaan anggaran dan secara kebijakan kita masih mengutamakan untuk buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Sesuai dengan data yang kami terima dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja kita ajukan untuk di SK kan Bupati Alhamdulillah proses sudah selesai berdasarkan SK tanggal 16 Agustus 2023 terkait dengan penerima BLT cukai 2023 ini untuk buruh tani tembakau 6.026 penerima, buruh pabrik rokok 3516 penerima,” terangnya.
Secara nominal bahwa anggaran untuk BLT Cukai sebesar Rp.11,5 M ( sebelas koma lima miliar rupiah) dan dialokasikan dengan jumlah penerima BLT sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama 4 bulan.
“Mengingat ada beberapa hal proses juga membutuhkan waktu akan disalurkan pada bulan 12 September 2023 akan diberikan satu kali penerimaan dengan jumlah Rp.1,2 juta (satu juta dua ratus rupiah),” ungkapnya.
Ditempat sama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan ketika diwawancarai sejumlah media menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jombang memastikan, jangan sampai terjadi manipulasi data terhadap penerima yang rawan dan masuk ranah politis.
“Karena, pendataan awal masyarakat petani tembakau dilakukan oleh pihak desa mengetahui camat dan diajukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Denny.
Segala hal mengenai manipulasi data apabila ditemukan oleh aparat penegak hukum. Maka, aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan. Karena pada dasarnya peningkatan DBHCHT harus digenjot pertumbuhannya dan harus mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa DBHCHT digunakan untuk pemulihan ekonomi, imbuhnya.
“Selesai pelaksanaan pada saat monitor evaluasi, kami akan melakukan evaluasi kinerja OPD terkait supaya tidak terjadi manipulasi yang berujung pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(sap)