Praktisi Hukum Bangkalan, Pengakuan Kepsek SDN Ombul 1 Arosbaya Melanggar UU Tipidkor

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Berawal dari pengakuan Kepala UPTD SDN Ombul 1 Arosbaya mengenai penyalahgunaan bantuan dana BOS, kini terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, oknum Kepsek tersebut melanggar undang-undang tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan laporan polisi model A.

Disampaikan Rofi’i, SH, terkait pengakuan kepala sekolah tersebut dirinya berpendapat bahwa hal itu merupakan suatu pelanggaran Juklak dan Juknisnya, sebab menurutnya dana BOS itu tidak boleh dipindah tangankan atau dipinjamkan pada lembaga lain.

“Dana BOS ini kan uang negara kok dipinjamkan baik oleh secara perorangan atau pribadi apalagi itu adalah kepala sekolah yang tentu sarat dengan kepentingan artinya ada apa kok begitu urgennya sehingga itu harus dipinjamkan dulu. Itu kan juga menimbulkan tanda tanya, ada apa jangan-jangan itu ada kepentingan oknum tertentu sehingga itu harus dipinjamkan, karena kan pencairan BOS ini sudah sesuai aturan peruntukannya kan sesuai kalau harus cair di bulan sekian ya pasti cair kalaupun telat itupun bisa hanya beberapa hari saja, kan begitu,” ujar Rofi’i menyampaikan keterangannya.

Bagi Rofi’i perbuatan kepala sekolah terkait itu dinilai aneh, yang tentu kata Rofi’i kalau memang itu terjadi maka ada indikasi merugikan keuangan negara serta layak diproses secara hukum sehingga saat terjerat maka para oknum lainnya bisa ada efek kejut.

“Saya pikir itu adalah sebuah dari pada pengakuan dan karena ini kasusnya korupsi penyidik bisa saja memanggil kapan saja pihak-pihak ini yang dianggap terkait atau berpotensi merugikan negara polisi bisa buat laporan polisi model A,” kata Rofi’i menegaskan.

Karena itu kata Rofi’i jelas melanggar aturan dan terindikasi merugikan keuangan negara sebab apa yang telah dilakukan oleh kepala SDN Ombul 1 menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

“Berarti ketika kenapa karena kan SDN Ombul 1 ada dana BOS nya SDN Ombul 03 juga ada dana BOS nya kenapa harus pindah-pindah kan begitu peruntukan uang negara tidak bisa seenaknya memindah tanpa ada dasar hukumnya, begitu itu jelas menurut hemat kami itu adalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi yaitu penggunaan dana BOS diserap pada kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Rofi’i menyampaikan tanggapannya melalui media ini. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *