Laporan Hasil Pembahasan Akhir Raperda Perubahan APBD 2023 Disampaikan Banggar DPRD Blora

Kabaroposisi.net | Blora – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Blora menyampaikan laporan hasil pembahasan akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023.

Laporan dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo pada rapat paripurna DPRD Blora dalam acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 bertempat di ruang pertemuan DPRD setempat, Kamis (21/9/2023).

Disampaikan Achlif Nugroho Widi Utomo, dalan nota keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum kebijakan pendapatan diarahkan untuk sumber-sumber pendapatan lain yang sah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dalam perkembangannya, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2023 selain dipengaruhi oleh perubahan asumsi ekonomi makro, juga dipengaruhi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga estimasi pendapatan daerah diperkirakan akan mencapai sebesar Rp2.356.806.209.000,00. 

“Atau mengalami kenaikan sebesar Rp76.622.403.000,00 bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD TA 2023 sebesar Rp2.280.183.806.000,00,” jelas juru bicara Banggar DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo.

Secara umum, kondisi belanja mengalami kenaikan sebesar Rp2.280.183.806.000,00 menjadi Rp2.402.761.986.733,00. Dimana belanja daerah telah dikelompokkan ke dalam belanja operasi,belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

Selanjutnya pada pembiayaan daerah, secara umum pembiayaan daerah merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Pendapatan Daerah (PAD) sebelum perubahan Rp2.280.183.806.000,00. Setelah perubahan menjadi Rp2.367.862.209.000,00 sehingga selisih Rp87.678.403.000,00.

Belanja, sebelum perubahan Rp2.280.183.806.000,00. Setelah perubahan menjadi 2.413.817.968.733,00 selisih Rp133.634.180.733,00. Surplus Rp45.955.777.733,00.

Dalam hal Pembiayaan, pengeluaran sebelum Perubahan Rp100.000.000.000,00 sesudah perubahan Rp160.955.777.733,00. Selisih Rp60.955.777.733,00.

Adapun pengeluaran sebelum perubahan Rp100.000.000.000,00 sesudah perubahan Rp115.000.000.000,00.

“Netto sebelum perubahan nol, setelah perubahan Rp45.955.777.733,00. Silpa Nol,” ucap Achlif Nugroho Widi Utomo.

Laporan hasil pembahasan akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 disampaikan Juru Bicara DPRD Blora setelah Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD. Hadir pada rapat paripurna, anggota DPRD Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Blora.

Sebagai pamungkas di rapat paripurna adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Surat Keputusan DPRD Blora tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah kepada Kepolisian Resor Blora.

Penandatanganan persetujuan bersama diawali dari Bupati Blora, kemudian Ketua DPRD dilanjutkan sejumlah Wakil Ketua DPRD disaksikan Wakil Bupati Blora dan Sekda Blora. (GaS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *