Kajari Ngawi Bantah Hambat pada Penerimaan Hibah 2024

Oplus_131072

Kabaroposisi.net, Ngawi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ngawi, Susanto Gani, menepis isu yang menyebutkan pihaknya menghambat proses penerimaan hibah untuk tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan langsung olehnya dalam pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, pada Rabu (20/12/2024).

“Monggo silakan dilaksanakan, tidak ada maksud kejaksaan itu menghambat yang menjadi hak masing-masing,” ujar Susanto Gani.

Kajari menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak bermaksud mempersulit, melainkan hanya menjalankan tugas untuk memastikan semua persyaratan administrasi dipenuhi oleh penerima hibah. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memperbaiki regulasinya itu seperti apa dulu, setelah sesuai dengan regulator dengan ketentuan yang di atas itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Susanto Gani menyoroti persoalan bantuan hibah tahun 2022 yang dianggap memiliki kekeliruan dalam sistem pelaksanaannya. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem yang digunakan.

“Regulasinya sudah ada tahun 2020. Jadi sistem yang dilaksanakan ini yang kita kaji,” imbuhnya.

Kajari menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya permasalahan yang sama seperti saat ini di masa mendatang.

Proses penyesuaian regulasi disebut sebagai langkah penting untuk memastikan bantuan hibah dapat diterima oleh pihak yang berhak tanpa menimbulkan masalah hukum.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa langkah ini diambil untuk kebaikan bersama, terutama dalam menjaga tata kelola hibah yang transparan dan akuntabel.

“Jadi sekali lagi ini soal regulasi yang harus menjadi dasar dalam pelaksanaan bantuan hibah,” pungkasnya. (RYS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *