DPRD Magetan Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Bupati Beberkan Penurunan Transfer Pusat dan Defisit APBD

KABAROPOSISI.NET|Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian tanggapan Bupati Magetan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M., itu berlangsung di Ruang Rapat DPRD Magetan, Rabu (23/9/2026).

Rapat dihadiri Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta anggota DPRD. Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 30 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD dan dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil evaluasi terhadap Propemperda 2026. Berdasarkan usulan Pemkab Magetan dan hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Setda, jumlah rancangan peraturan daerah yang siap dilanjutkan ke tahap pembahasan disesuaikan menjadi sembilan raperda prioritas.

Sembilan raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Ketiga Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pemdes, serta Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Perubahan tersebut selanjutnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.

Pada agenda berikutnya, Bupati Magetan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2026. Dalam penjelasannya, Bupati mengungkapkan bahwa perubahan paling signifikan terjadi pada sektor pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan sebesar Rp57,51 miliar akibat penyesuaian alokasi Dana Desa dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil.

Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami kenaikan sebesar Rp64,11 miliar, terutama untuk kebutuhan belanja modal infrastruktur serta belanja barang dan jasa. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran mencapai Rp132,57 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp135,8 miliar, setelah dikurangi rencana penyertaan modal sebesar Rp3,25 miliar.

Bupati Nanik menegaskan, meski ruang fiskal semakin menyempit, penyusunan Perubahan APBD tetap mengacu pada prinsip balanced budget sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Magetan, kata dia, berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik. Rapat paripurna ditutup pada pukul 11.40 WIB dalam suasana aman dan lancar, sekaligus menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lanjutan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(pri⁹⁹)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *