Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Panitia Pemilihan Kepala Desa dari 51 Desa se Kabupaten Banyuwangi, Rabu tanggal 4 Oktober 2023 serentak memasuki tahapan “Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa” masing-masing. Tak terkecuali Panitia Pilkades Sragi Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuawangi.
Diketahui bahwa Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sragi ada dua orang diantaranya pertama atas nama M. Rizal Ajizi dan Hartono, SH (Incumbent). Hingga pada Panitia memasuki tahapan Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon. Jumlah Bacakades Sragi tidak ada penambahan bertahan di dua orang Bacakades saja.
Dihadirkan oleh Panitia Pilkades Sragi dalam Rapat Pleno Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa selain para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) berikut beberapa orang pendampingnya. Diantaranya jajaran Panwas Pilkades Sragi, BPD, Plt. Camat Songgon Tanto Sulistriyono, AKP Maskur, SH (Kapolsek Songgon), dan Kapten Inf. Totok Yulianto (Danramil Songgon).
Setelah Ketua Panitia Pilkades M. Anshori menyampaiakan sambutannya, dibacakanlah SK dan Berita Acara Penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sragi, menjadi Calon Kepala Kepala Desa Sragi yang akan berkontestasi pada 25 Oktober 2023 mendatang. Selang beberapa menit setelahnya dilakukanlah proses Penentuan Nomer Urut Calon Kepala Desa.
Yang mana dalam hal Penentuan Nomer Urut Calon, meski hanya ada Bakal Calon (Balon), Panitia siapkan 10 nomer yang diletakkan dalam bola-bola. Menariknya nomer yang ada dalam bola-bola tersebut angka ratusan. Dengan ketentuan siapa yang mendapatkan angka ratusan terendah ditetapkan sebagai Calon Nomer Urut : 1 dan yang mendapatkan angka lebih tinggi ditetapkan sebagai Calon Nomer Urut : 2. Dan hasilnya adalah M. Rizal Ajizi mendapatkan angka 321 sementara Hartono mendapatkan angka 432. Artinya sesuai ketentuan maka M. Rizal Ajizi ditetapkan sebagai Calon dengan Nomer Urut : 1, dan Hartono ditetapkan sebagai Calon dengan Nomer Urut : 2.
Setelah pembacaan Berita Acara Penentuan Nomer Urut Calon, Panitia yang bertugas menyampaikan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa. Yang mana di dalamnya disampaikan juga soal DCT, jadwal kampanye, bentuk kampanye, aturan kampanya dan seterusnya. Pada bagian bagian akhir Rapat Pleno diberi kesempatan kepada Kapolsek dan Danramil Songgon untuk memberikan pengarahan-pengarahan.
AKP Maskur, SH (Kapolsek Songgon), sebelum memberikan pengarahan terlebih dahulu bertanya kepada kedua Calon. Apakah proses Penetapan dan Penentuan Nomer Urut Calon dari awal tidak ada masalah..? dijawab oleh kedua Calon baik M. Rizal Ajizi maupun Hartono “tidak ada masalah” dan diterima.
Kapolsek Songgon AKP Maskur dalam pengarahannya menekankan kepada Panwas dan Panitia dengan mengibaratkan dalam sebuah laga adalah sebagai Wasit. Maka itu dengan tegas Kapolsek meminta kepada Panwas dan Panitia sebagai Wasit untuk berlaku adil agar kompetisi Pilkades Sragi berjalan lancar dan aman. Kepada ke dua Calon berikut pendukungnya, hendaknya dalam kampanye hanya mengajak masyarakat untuk memilih dirinya tidak meminta masyarakat untuk tidak memilih Calon lain. Karena hakikinya kampanye adalah mengajak masyarakat untuk memilih dirinya tidak melarang memilih orang lain.
Kapolsek juga sedikit berikan gambaran bahwa dalan Pilkades tingkat kesensitipannya tinggi dibanding denga Pilpres, Pileg, dan Pilkada karena cakupan wilayahnya kecil dalam satu desa. Terlebih Calonnya hanya dua orang, maka yang menang satu orang dan yang kalah juga satu orang tidak ada temannya. Oleh karena itu diharap kepada kedua Calon siapapun yang terpilih dan menang untuk tidak over merayakan kemenangannya, dan yang kalah tidak terlalu merasa terhina. Kalau bisa pasca penetapan Calon terpilih baik yang menang maupun yang kalah saling berangkulan.
Sementara Danramil Songgon Kapten Inf. Totok Yulianto menggaris bawahi apa yang disampaikan Kapolsek. Hanya Danramil sedikit memberikan pemahaman bahwa masyarakat yang tidak mengerti aturan main pelaksanaan Pilkades atau demokrasi, lebih banyak ketimbang yang ngerti dan paham aturan. Oleh karena itu Danramil menghimbau kepada masyarakat yang paham terlebih para penyelenggara Pilkades untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Senada dengan sebelumnya, bahwa bila ada permasalahan kepada masing-masing Calon berikut pendukungnya untuk menyampaikan kepada Panwas atau Panitia. Dengan harapan agar permasalahan tidak melebar dan menjadi fitnah yang bisa mengganggu pelaksanaan Pilkades. (r35).